Penerapan PPKM di Surabaya Berbeda Dengan PSSB Dulu

Surabaya (DOC) – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Surabaya mulai diterapkan hari ini, Senin (11/01/2021). Terpantau tidak ada pemeriksaan, petugas hanya melakukan penyekatan kendaraan. Namun, jika ada pengendara yang melanggar protokol kesehatan, petugas tidak akan tinggal diam dan langsung memberi sanksi.

Wisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya membeberkan hasil rapat, terdapat kepastian untuk warga Surabaya tidak perlu trauma dengan adanya PPKM terbaru untuk pengganti PSBB yang lalu. “Ada satu paling penting yaitu mall atau pusat pembelanjaan hanya sampai pukul 20.00 yang awalnya 22.00. Memang menurut Menteri Dalam Negeri itu jam 19.00 tapi dengan hasil rapat barusan ditentukan jam 20.00 sesuai dengan kearifan lokal,” jelasnya, Senin (11/01/2021)

Bacaan Lainnya

Petugas gabungan yang terdiri dari Pollisi, Satpol PP, Linmas, dan Dishub hanya melakukan penyekatan kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda dua diarahkan melewati frontage road Ahmad Yani, sedangkan untuk kendaraan roda empat diarahkan ke jalur utama Ahmad Yani. “Usul kaplorestabes untuk penebalan personil, agar menjaga batas kota seperti Oso wilangun, Cito Mall, dan Merr,” ungkapnya.

Wisnu menjelasakan bahwa gerakan WFH (Work From Home) tetap dilakukan secara 75% kecuali pabrik yang bisa 100%. “Tetapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dengan baik dan benar,” tukasnya.

Wisnu mengatakan operasi akan lebih diperketat di kerumunan sosial, kampung-kampung, dan lainnya. “Terkait sanksi, akan dikenakan denda 150 ribu rupiah secara personal. Bagi yang tidak mampu bisa mengajukan keberataan, lalu kami akan memberikan sanksi yang lain,” bebernya. (Fadiv/Fira).

Baca Juga:  Tokoh NU akan Menjadi Dua Nama Jalan di Surabaya

Pos terkait