Pemilik Sekolah SPI Tertangkap di Kawasan Rumah Elite, Laporan JEP Bertambah

polda jatimSurabaya,(DOC) – Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) akhirnya di tangkap Kejaksaan. Ia di tahan setelah tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menjemput terdakwa di rumah mewahnya, kawasan Citraland, Surabaya.

Info terbaru, JEP bukan hanya terlibat kasus kekerasan seksual saja. Namun sekarang juga di laporkan dalam kasus ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan eksploitasi ekonomi tersebut. Saat ini kasus tengah di tangani Ditreskrimum Polda Jatim.

“Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP, pada kasus baru. Yaitu kasus ekploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali di tangani oleh Polda Bali. Kemudian pada 26 april 2022 di limpahkan Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan,” jelasnya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Pada kasus ini, sambung dia, penyidik akan menerapkan pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Saat ini sudah tersangka. Jadi JEP itu mempekerjakan anak-anak ini, di berbagai sektor ekonomi. Ada yang di suruh membangun kegiatan bangunan di sana, dan juga di suruh melakukan kegiatan ekonomi di sana,” paparnya.

Terkait bagaimana penegakan hukumnya. Mengingat JEP saat ini tengah di tahan dalam kasus kekerasan seksual. Dia menegaskan bahwa saat ini Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Ini sekarang kan ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjutinya yang di sangkakan pada yang bersangkutan. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Kalau ada LP (laporan polisi) kami tindaklanjuti secepatnya. Jadi sekarang masih proses,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejati Jatim Sita Fortuner Milik Tersangka Pungli Perizinan ESDM, Diduga Hasil Gratifikasi

Mengenai berapa saksi yang di periksa dan ada berapa korban dalam kasus ini, Ia menyebut jumlah korban ada 6 orang. Sementara untuk saksi masih di lakukan pendalaman.

“Untuk sekarang masih proses. Karena baru di limpahkan pada April lalu. Untuk korban 6 orang. Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk insiden atau perlakuan eksploitasi ekonomi itu di duga berlangsung pada tahun 2009 silam. Saat para korban masih berusia 15 tahun.

“Ini kami masih periksa. Karena pelimpahan. Yang bersangkutan ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun. Jadi masih di bawah umur,” tandasnya.

Bagi para anak yang pernah menjadi korban eksploitasi ekonomi, Polda Jatim telah menyediakan hotline pengaduan. Masyarakat yang di rugikan atas ulah JEP bisa melaporkan ke nomor telepon di 0895343777548.(ang/r7)

Pos terkait