Pemkot Surabaya Perkuat Integritas ASN Demi Pelayanan Publik Bersih

Pemkot Surabaya Perkuat Integritas ASN Demi Pelayanan Publik Bersih

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Upaya ini di lakukan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan layanan di kecamatan dan kelurahan, hingga optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Sentra Pelayanan Publik (SPP).

Bacaan Lainnya

Sepanjang 2025, Eri Cahyadi mendorong transformasi pelayanan publik melalui pembinaan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan penguatan budaya antikorupsi. Salah satunya dengan menggelar webinar bertema “Menegakkan Disiplin, Membangun Integritas: Peran ASN dalam Pembinaan dan Pelayanan Prima di Kota Surabaya” yang di ikuti seluruh ASN Pemkot Surabaya pada April 2025.

“ASN harus memahami dengan jelas mana yang di perbolehkan dan yang tidak di perbolehkan, termasuk menjauhi korupsi dan pungli. Masyarakat akan percaya jika pemerintahnya bersih dan mampu mengayomi, bukan justru membuat gaduh,” ujar Wali Kota Eri, Selasa (23/12/2025).

Tak berhenti di situ, Pemkot Surabaya juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan edukasi dan sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, serta pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini di ikuti seluruh jajaran perangkat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala dinas, kepala bidang, hingga camat dan lurah.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa integritas dan transparansi merupakan fondasi utama pelayanan publik. Ia juga mengajak masyarakat berani melapor apabila menemukan praktik pungutan liar, dengan di sertai bukti yang jelas agar dapat segera di tindaklanjuti.

“Warga Surabaya tidak boleh takut melapor. Jangan menghakimi tanpa bukti, tetapi jika ada pelanggaran, sampaikan. Insyaallah RT/RW Surabaya luar biasa, namun jika ada yang menyimpang, aturannya jelas,” tegasnya.

Imbauan tersebut berlaku tidak hanya bagi jajaran pemkot, tetapi juga bagi RT/RW. Sanksi bagi RT/RW yang terbukti melakukan pungli telah di atur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

Baca Juga:  Halal Bihalal ASN Jatim, Khofifah Ajak Tingkatkan Inovasi dan Empati

Sebagai penguatan kebijakan, Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi pada 2 September 2025. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi.

“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Wali Kota yang akrab di sapa Cak Eri.

Dukung Implementasi Kebijakan

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemkot melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, banner, poster, dan flyer, serta pemasangan di berbagai titik layanan publik seperti kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, MPP, dan SPP.

Pesan utama yang di sampaikan adalah tidak adanya biaya tambahan dalam pelayanan publik selain yang telah di tetapkan secara resmi. Masyarakat juga tidak di wajibkan memberikan hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai.

Cak Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan ragu menindak tegas ASN yang terbukti melakukan pungli atau gratifikasi. Bahkan, seluruh pegawai—mulai PNS, PPPK, hingga pegawai lapangan, di wajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

Selain penguatan integritas, transformasi pelayanan publik juga di dukung oleh kebijakan berbasis data. Pemkot Surabaya mengimplementasikan sistem “one data, one map, one policy” sebagai fondasi perencanaan dan pengambilan kebijakan.

“ASN harus bekerja dengan data yang valid. Dengan kebijakan berbasis bukti, alokasi anggaran menjadi lebih efisien dan kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan warga,” jelasnya.

Sistem ini di dukung validasi data kewilayahan oleh ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah. Data yang akurat menjadi kunci pelaksanaan tujuh program prioritas pembangunan Kota Surabaya, termasuk penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting.

Hasil transformasi ini terlihat nyata. MPP Siola, misalnya, mencatat kinerja ketepatan waktu 100 persen, dengan 115.205 berkas di proses sesuai standar pelayanan. Layanan juga di perluas melalui SPP di berbagai lokasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, layanan perizinan terus di tingkatkan melalui SSW ALFA (Sistem Pelayanan Terpadu), yang memungkinkan layanan perizinan dan nonperizinan di akses secara elektronik dari mana saja. Peningkatan mutu layanan ini tercermin dari tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Surabaya.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Bahas Peran Baru dan Tantangan Posyandu Holistik

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menegaskan bahwa peran ASN tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga sebagai motor peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Mempercepat transformasi penciptaan SDM unggul dan berkarakter adalah misi kami. Keberhasilan Surabaya menuju kota dunia di tentukan oleh seberapa cepat dan akurat ASN bergerak. Inilah semangat kepahlawanan kita hari ini,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait