Pemkot Surabaya Terbitkan Edaran Waspada Libur Lebaran

Pemkot Surabaya Terbitkan Edaran Waspada Libur Lebaran
foto: Ilustrasi kebakaran

Surabaya,(DOC) – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/3713/436.7.5/2025 tentang Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Masyarakat saat libur nasional Lebaran. SE ini di terbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) pada 19 Maret 2025 dan di tujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot.

Kepala DPKP Surabaya, Laksita Rini Sevriani, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan selama momen mudik dan libur panjang. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran dan gangguan lainnya yang kerap terjadi saat rumah di tinggal dalam waktu lama.

Bacaan Lainnya

“Lakukan pengecekan rutin instalasi listrik. Matikan alat elektronik sebelum keluar rumah, dan ganti kabel yang sudah usang,” ujar Laksita Rini, Sabtu(22/3/2025).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memasang stop kontak di area lembap atau rawan terkena air. Sekaligus menghindari penggunaan steker bertumpuk untuk perangkat berdaya tinggi.

Selain itu, penggunaan lilin, lampu tempel, atau alat penerangan lain saat pemadaman listrik juga perlu di awasi dengan ketat.

“Gunakan listrik secara legal dan peralatan dapur yang berstandar SNI. Jangan pernah meninggalkan kompor menyala tanpa pengawasan,” tambahnya.

Untuk tempat usaha, kantor, sekolah, dan gudang, pemilik atau pengelola di minta menyiapkan petugas jaga 24 jam. Ia juga menegaskan larangan keras terkait penjualan, penyimpanan, dan penggunaan petasan selama periode libur Lebaran.

“Pastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi aman sebelum bepergian jauh. Matikan listrik, gas LPG, dan air,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat di minta segera menghubungi Command Center 112 jika terjadi kondisi darurat. Para lurah pun di instruksikan untuk menyampaikan imbauan ini kepada warga di wilayah masing-masing.(r7)

Baca Juga:  Mudahkan Pelayanan Publik, Pemkot Surabaya Sederhanakan SPBE jadi Dua Aplikasi

Pos terkait