D-ONENEWS.COM

Penendang Sesajen Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara

Lumajang,(DOC) – Hadfana Firdaus terdakwa penendang sesajen di lereng Gunung Semeru menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (31/5/2022).

Sidang yang dilakukan secara virtual dari Lapas Kelas II B Lumajang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Tampak terdakwa Hadfana mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau.

Sidang berlangsung Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara vonis dibacakan hakim ketua Bayu Prayitno lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Usai pembacaan vovis, hakim menyatakan kepada terdakwa Hadfana menerima atau banding. Terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim menerima vonis yang dijatuhkan. “Saya terima vonis ini” ujar Hadfana Firdaus.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH mengatakan, Hasil sidang terdakwa Hadfana di vonis 10 bulan penjara dengan denda 10 juta subsider 2 bulan di potong masa tahanan.

“Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan kami dan denda lebih rendah dari kami,” ujarnya.

Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu 7 hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa.

“Karena ada perbedaan, kami masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan hari ini,” ungkap Mirzantio.

Menurutnya memberatkan tuntutan dari putusan ini merupakan pertimbangan dari majelis hakim, karena secara umun pertimbangannya sama dengan yang dengan penuntut umum.

“Kemarin mungkin punya pertimbangan khusus majelis hakim untuk menetapkan putusan yang berbeda dengan JPU,” pungkasnya.

Sebelumnya Dalam video viral di media sosial Hadfana Firdaus menendang sesajen dilokasi erupsi semeru pada awal Januari 2022.

Pasca video viral tersebut polisi berhasil menangkap Hadfana Firdaus di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.(imam)

Loading...

baca juga