D-ONENEWS.COM

Pengiriman Narkoba Dengan Dimasukan Ke Dalam Hardisk Komputer

Surabaya, (DOC) – Seorang sopir taksi ditangkap petugas Polsek Gubeng Surabaya karena menjadi kurir narkoba. Tersangka mengirim narkoba mengirim narkoba melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan memasukan narkoba ke dalam hardisk komputer. Barang bukti sabu seberat setengah dan 500 butir pil ekstasi serta tersangka turut diamankan.

AHW warga Jagir Surabaya terpaksa ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba. Pria berusia 34 tahun ini ditangkap setelah menjadi kurir narkoba dengan alasan menjadi sopir taksi tidak memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia mengaku bahwa dirinya hanya menjadi kurir tanpa ikut campur tangan hal lain. “Sekali pengiriman saya dibayar 500 ribu, dan itu siap tinggal kirim,” paparnya, Jumat (05/02/2021).

Kompol Palma Fahlevi Kapolsek Gubeng Surabaya menjelaskan bahwa pelaku melakukan pengiriman yang pertama dengan sistem ranjau kepada calon pembeli. “Yang pertama ditemukan di Ngagel Tama Tengah No 4 Surabaya, disitu mereka menyebar ranjau 1 paket dan berhasil ditemukan tim Polsek Gubeng,” jelasnya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan CCTV terungkap pelaku pembuang paket narkoba dan kemudian berhasil di tangkap petugas, dan itu dilakukan secara sengaja karena nanti aka nada pemesan yang mengambil. “Yang bersangkutan melakukan dua kali pengiriman melalui dua perusahaan cargo yang berbeda,” ucapnya.

Petugas berhasil menemukan dua paket sabu dan ekstasi yang dikemas dalam hardisk komputer yang didalamnya terdapat barang bukti. “Turut diamankan barang bukti sabu seberat lebih dari setengah kilogram, 500 butir pil ekstasi dan sejumlah handphone serta buku tabungan,” paparnya. (hadi/fr)

Loading...

baca juga