D-ONENEWS.COM

Pidsus Kejari Tanjung Perak Periksa Ulang 3 Tersangka Kasus Jasmas 2016

Foto ; Darmawan(kanan), Binti(tengah), Soegito(kiri)

Surabaya,(DOC) – Berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 terus dirampungkan oleh Penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Tiga mantan anggota DPRD Surabaya yang terseret kasus tersebut, Selasa(10/9/2019) diperiksa lagi oleh penyidik.

Ketiga orang tersangka yang di duga telah merugikan keuangan negara Rp 5 miliar, yakni Binti Rochma, Sugito dan Darmawan.

“Penyidik memeriksa tiga tersangka Jasmas yang sudah ditahan di cabang rutan klas I di Kejati Jatim,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.

Ketiga politisi itu, kata Lingga, telah menjalani pemeriksaan ulang dengan status yang berbeda.

“Binti Rochma akan diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Sugito dan Darmawan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk empat tersangka diantaranya, Binti Rochma, Syaiful Audy, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti,” jelasnya.

Pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak berlangsung sekitar 6 jam dan berakhir sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa(10/9/2019).

Para tersangka yang masuk keruang penyidikan pada pukul 10.00 Wib, nampak keluar dengan mengenakan rompi warna merah muda dan tangan di borgol.

Mereka juga tak mau berkomentar saat para awak media melontarkan pertanyaan.(div)

Loading...

baca juga