D-ONENEWS.COM

Pj Gubernur Jatim Pastikan Tak Ada PHK Massal bagi Tenaga Non ASN

Pj Gubernur Jatim Pastikan Tak Ada PHK Massal bagi Tenaga Non-ASNSurabaya,(DOC) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer non ASN atau  pekerja tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik terkait penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN/APBD.

“Nggak ada, nggak ada PHK massal,” tegas Adhy saat di temui awak media di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis(13/2/2025).

Saat ini, jumlah tenaga non-ASN di Pemprov Jatim mencapai 19.000 orang. Adhy menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66 yang mengatur penyelesaian tenaga non-ASN.

Proses Pengangkatan PPPK Berjalan Bertahap

Dari total 19.000 tenaga non ASN yang ada, sebanyak 3.000 orang telah berhasil di angkat menjadi PPPK melalui seleksi tahap pertama. Sementara sisanya masih menunggu hasil seleksi lanjutan.

“Persoalannya hanya soal status saja. Mereka yang belum di angkat sebagai PPPK tetap mendapatkan hak yang sama,” ujar Adhy.

Pemprov Jatim juga memastikan bahwa anggaran untuk belanja pegawai masih dalam batas aman. Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maksimal 30 persen dari APBD di alokasikan untuk belanja pegawai.

“Jawa Timur masih dalam batas aman sesuai regulasi,” ungkapnya.

Kebijakan Tambahan untuk Tenaga Honorer

Adhy juga mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar 50 persen untuk meningkatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga honorer. Hal ini dilakukan karena masih ada tenaga honorer yang memiliki strata lebih tinggi di bandingkan PPPK.

“Kita ingin memastikan kesejahteraan mereka tetap terjamin. Karena itu, tambahan anggaran 50 persen di gunakan agar mereka bisa beralih status menjadi PPPK tanpa kehilangan haknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemprov Jatim berkomitmen untuk tidak membiarkan adanya PHK massal bagi tenaga non-ASN dalam ketidakpastian. Adhy memastikan bahwa meskipun secara regulasi tenaga honorer harus di selesaikan hingga Desember 2024, Pemprov Jatim masih memberikan kelonggaran hingga 2025 agar proses pengangkatan PPPK dapat berjalan dengan baik.

“Tidak perlu khawatir. Semua hak pegawai tetap kami jamin, dan kami terus berupaya menyelesaikan pengangkatan PPPK secara penuh,” pungkasnya.(wafik/r7)

Loading...

baca juga