Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya melalui Inspektorat tengah menyelidiki dugaan penipuan yang menimpa belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kasus ini terjadi pada November 2024 dan kini masih dalam proses pendalaman.
Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah orang terkait kasus ini.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami terus mengumpulkan informasi dan data yang ada. Mohon beri kami waktu karena klarifikasi masih berjalan,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Menurut Basari, beberapa pegawai Non-ASN Pemkot Surabaya telah di panggil. Namun, terduga pelaku utama berinisial BAR tidak termasuk di antara mereka. Ia telah di berhentikan sejak Juli 2024, sebelum kasus ini mencuat.
“Kami sudah memeriksa beberapa orang, kecuali BAR. Semua pihak yang terlibat akan di mintai keterangan agar peran mereka bisa di pastikan,” jelasnya.
Proses Pemeriksaan dan Sanksi
Hingga kini, Inspektorat telah memeriksa tiga orang. Pemeriksaan masih terus berlanjut dan jumlah saksi bisa bertambah.
“Hari ini kami juga memanggil satu orang lagi. Jumlah yang di panggil bisa bertambah, tergantung seberapa kooperatif mereka,” ujar Basari.
Ia juga menegaskan bahwa pegawai Non-ASN yang terbukti terlibat akan di berhentikan. Sementara bagi ASN, keputusan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Selain itu, Inspektorat berencana memanggil Lurah Sememi. Pemanggilan ini di lakukan karena lokasi yang di gunakan dalam kasus ini berada di bawah wewenangnya.
Tanggapan Wali Kota
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa dugaan penipuan ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Jika ada tenaga kontrak yang terbukti terlibat, saya meminta agar di berikan sanksi seberat-beratnya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku utama, BAR, hingga kini masih dalam pencarian.
“(BAR) belum tertangkap. Saat ini polisi masih mencarinya,” jelasnya.
Pemkot Surabaya memastikan bahwa UMKM yang menjadi korban tidak akan di bebani cicilan jika mereka tidak menerima pencairan dana dari Pinjaman Online (Pinjol).
“UMKM yang tidak menerima uang, tidak boleh membayar cicilan. Uang tersebut masuk ke rekening si penipu,” tegas Eri.
Bagi UMKM yang sudah membayar cicilan tetapi tidak menerima dana, Pemkot akan mengganti kerugian mereka.
Namun, UMKM yang telah menerima pencairan tetap harus mengembalikan uang tersebut.
“Ada UMKM yang menerima Rp11 juta, maka uang itu harus di kembalikan. Kami hanya mengganti bagi mereka yang sudah membayar cicilan tetapi tidak menerima dana,” tutupnya. (r6)