D-ONENEWS.COM

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Sopir Truk, Ini Perannya.

Lumajang,(DOC)-Setelah berhasil mengamankan tiga orang tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap sopir truk pasir bernama Muhammad Zainudin, tim cobra Polres Lumajang berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

Dimana sebelumnya dua tersangka Abdu warga Semampir, Surabaya dan Ahmad warga Dawuhan tewas saat perjalanan menuju rumah sakit karena mengalami luka tembak dibagian dada karena berusaha melawan dan membahayakan petugas. Sedangka satu tersangka lagi yakni Slamet ditembak dibagian kaki.

“Saat ini kami ini yang berhasil diamankan tim cobra ada 8 0rang pelaku begal truk,” kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada sejumlah awak media, Jumat (22/11/2019).

Peran 8 tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir truk mempunyai peran yang berbeda, Slamet Budiono, Ahmad, dan Abduh sebagai eksekutor.

“Untuk kelima pelaku Miftakhut Toyib, Indra Irawan, Adi Rachmad, dan Ahmad Baidowi, Dedi Nurdianto perannya ini ikut serta dalam aksi tersebut,” ujar Arsal.

Kapolres menambahkan, para pelaku sangat sadis karena korban dianiaya, disetrum, ipukul pakai besi, mayatnya di buang dan trucknya di rampok.

“Di ujung kepemimpinan saya di Kabupaten Lumajang ternyata masih saja diusik dengan kejadian begal yang bahkan menyebabkan korban meninggal dunia. Dulu saya pernah mengatakan jangan main-main dengan Tim Cobra, dan hari ini atas nama hukum dan undang undang Tim Cobra Polres Lumajang menembak mati pelaku begal truk ini,” tegas Arsal.

Dia menegaskan, meskipun telah melaksanakan sertijap dengan Kapolres barunamun semangat Tim Cobra Polres Lumajang untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lumajang tak akan berkurang sedikitpun,” terangnya.

Arsal menambahkan, dari data kepolisian para pelaku merupakan residivis. Ahmad residivis pelaku pencurian sapi dan narkoba.

“Abduh juga residivis kasus penganiayaan. Sedangkan Slamet melakukan aksi curanmor di Probolinggo,” tutur Kapolres.

Pelaku di ancam dengan pidana pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan 2 orang atau lebih. Ancaman hukuman adalah 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.

Diberitakan sebelumnya, sopir truk yang diketahui bernama Mokhamad Zainudin (32) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ditemukan sudah tak bernyawa di Curah Dusun Sumberjeting Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, pada Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.(imam)

Loading...

baca juga