D-ONENEWS.COM

Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan Bansos Sawaran Kulon

Lumajang, (DOC) – Kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang telah ditetapkan satu tersangka berinisial A oleh Polres Lumajang

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena masih ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi.

“Kita belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih ada alat bukti masih kurang,” ujar Fajar kepada sejumlah awak media. Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, bila penyidik perlu melakukan penahanan, maka akan segera dilakukan penahanan.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi beberapa alat bukti,” ujar Fajar.

Sementara besar kerugian akibat penyelewengan dana bansos mencapai 300 juta. Kerugian tersebut diperoleh dari akumulasi sekitar 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Proses memang masih kita lengkapi jadi kami tidak terburu-buru dengan kasus PKH ini. Kalau memang nanti sudah alat bukti terpenuhi kita tetapkan lagi sebagai tersangka, jadi memang proses membutuhkan waktu,” jelas Fajar. (Imam)

Loading...

baca juga