D-ONENEWS.COM

PPDB Zonasi Kacau, Jokowi Turun Tangan Ubah Aturan, Ini Perubahannya

Jakarta (DOC) – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi memantik kekacauan di seluruh Indonesia. Kekacauan ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dan mengubah aturan main PPDB. Perubahan aturan pun dilakukan dengan menambah kuota PPDB menjadi paling banyak 15% dari kuota jalur prestasi yang semula paling banyak 5%.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 3/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Terbitnya SE ini, sekaligus mengganti Permendikbud 51/2018 menjadi Permendikbud 20/2019. Perubahan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (24/6/2019).

“Merujuk arahan bapak presiden kepada bapak mendikbud untuk menambah jalur prestasi dan melihat kondisi di lapangan,” kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi.

Gubernur dan bupati/wali kota, melalui SE ini, diharapkan dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.

Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbarui menjadi paling sedikit 80 persen. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah

“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB,” kata Didik.

Terdapat tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui jalur zonasi ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Dengan ini, saya berharap bisa membantu dalam percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” jelasnya.

Didik berharap kepada orang tua yang memiliki putra dan putri yang berprestasi dapat memasukan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing.

“Dengan itu para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,” pesan Didik.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga