Jakarta,(DOC) – Pemerintah akan mulai memungut dua jenis pajak dari transaksi aset kripto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 dan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa transaksi kripto akan di kenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak pertama yang di kenakan adalah PPN. Tarifnya di tetapkan sebesar 11 persen dari nilai transaksi.
Dua jenis layanan dikenai PPN
- Layanan platform digital (seperti marketplace atau e-wallet) yang di gunakan untuk jual beli, tukar-menukar, hingga penyimpanan aset kripto.
- Layanan penambangan kripto, yaitu jasa verifikasi transaksi yang di lakukan oleh para miner.
Sebagai contoh, jika seseorang menjual satu koin kripto senilai Rp 500 juta, maka PPN yang harus di bayar sebesar Rp 55 juta.
Namun, PPN tidak berlaku jika transaksi aset kripto di persamakan dengan surat berharga.
PPh Targetkan Jual Beli dan Barter Kripto
Selain PPN, pemerintah juga mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas setiap transaksi kripto. Tarif PPh di tetapkan sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi, baik dalam bentuk jual beli maupun barter (swap).
Misalnya:
- Jika seseorang membeli 0,7 koin kripto senilai Rp500 juta, maka PPh yang harus di bayar adalah Rp 735 ribu.
- Dalam transaksi barter, misalnya 0,3 koin kripto A di tukar dengan 30 koin kripto B, masing-masing pihak akan dikenai PPh sebesar Rp 315 ribu.
Kewajiban Penyelenggara Platform
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memiliki tanggung jawab penting. Mereka wajib:
- Membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
- Menyetorkan PPh paling lambat 15 September 2025.
- Melaporkan pemungutan pajak dalam SPT Masa Agustus, paling lambat 20 September 2025. (r6)





