
Pasuruan,(DOC) – Jawa Timur mencetak sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang membentuk kerja sama multisektor untuk perlindungan perempuan dan anak. Inisiatif strategis ini di gagas langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang mendapat apresiasi penuh dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi.
Momentum penting itu di tandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Jawa Timur Tahun 2025. Acara berlangsung di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/7), di saksikan langsung oleh Menteri Arifah dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Zulkarnain.
Kesepakatan ini tidak hanya melibatkan dinas dan lembaga pemerintah, tapi juga organisasi perempuan lintas ormas seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah. Serentak, penandatanganan juga di lakukan oleh seluruh Kepala Dinas P3AK kabupaten/kota se-Jatim bersama Ketua Pengadilan Agama di masing-masing wilayah.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Jatim membangun sistem perlindungan yang holistik dan berpihak pada kelompok rentan.
“Kolaborasi menjadi kunci. Kita ingin membangun sistem perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak, tidak sektoral, tetapi menyeluruh dan melibatkan semua unsur,” ujar Khofifah.
Ia juga menyebut bahwa pendekatan pentahelix, melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, komunitas, dan masyarakat, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem yang aman dan adil.
“Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya persoalan moral dan sosial. Ini juga perlu respons hukum, psikologis, dan kultural secara bersamaan,” tegasnya.
Khofifah menyoroti urgensi respons sistematis terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Ia juga menyampaikan kekhawatiran atas tingginya angka perceraian dan dispensasi kawin yang mayoritas melibatkan anak perempuan.
Data Pengadilan Tinggi
Data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat, sebanyak 79.270 kasus perceraian terjadi pada 2023, 79.309 pada 2024. Sedangkan 38.087 kasus tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2025. Sementara itu, dispensasi kawin meskipun menurun, tetap tinggi yakni 15.095 (2022), 12.334 (2023), dan 8.753 (2024).
Khofifah mengapresiasi keterbukaan data dari PTA Surabaya dan berbagai inovasi yang sudah di lakukan pengadilan agama daerah. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilandasi tanggung jawab kolektif.
“Masa depan Jawa Timur tidak hanya di tentukan oleh kekuatan ekonomi dan infrastruktur, tetapi oleh bagaimana kita memperlakukan perempuan dan anak-anak hari ini,” ucapnya.
“Mari kita bangun Jawa Timur sebagai rumah yang aman bagi semua. Tempat di mana hukum melindungi yang lemah, dan kebijakan berpihak kepada yang tak bersuara,” tambah Khofifah.
Langkah Gubernur Khofifah ini langsung mendapat apresiasi dari Menteri PPPA RI Arifah Fauzi. Ia menyebut kerja sama tersebut sebagai inisiatif pertama di Indonesia dan layak di jadikan contoh nasional.
“Inisiatif seperti ini harus menjadi role model nasional dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak yang berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Arifah.
“Terima kasih Gubernur Khofifah, terima kasih Pengadilan Tinggi Agama, dan terima kasih semua pihak dalam mewujudkan generasi hebat dan berkualitas untuk Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Zulkarnain, juga memberikan apresiasi atas kecepatan realisasi ide kolaboratif ini.
“Saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Gubernur Khofifah atas inisiasi yang telah di berikan untuk kerja sama ini. Baru audiensi hari Jumat kemarin, hari Selasa ini sudah terealisasi. Mudah-mudahan di masa mendatang bisa diperluas lagi,” pungkasnya. (r6)





