D-ONENEWS.COM

Program Sertifikasi Tanah Dikeluhkan, Komisi A Siap ‘Ngluruk’ Kantor BPN Surabaya

foto : Herlina Harsono Njoto

Surabaya,(DOC) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya yang sering ‘mangkir’ jika diajak rapat dengar pendapat (hearing) oleh lembaga legislative, membuat komisi A DPRD Kota Surabaya jengkel. Padahal beberapa hari terakhir ini, komisi A sering menerima keluhan warga tentang kinerja BPN terkait belum tuntasnya Program Sertifikasi Tanah.

Untuk itu, Senin(6/8/2018) minggu depan, Komisi A DPRD kota Surabaya akan mendatangi kantor BPN Surabaya.

“Warga dari beberapa kecamatan mengadu ke komisi karena program BPN banyak yang belum jalan,” ungkap Herlina Harsono Njoto, Ketua Komisi A DPRD kota Seurabaya, saat di hubungi via selulernya, Jumat(3/8/2018) siang.

Politisi partai Demokrat ini menjelaskan, program sertifikasi tanah dari BPN terbagi menjadi 2(dua), yakni; Sertifikasi Massal Swadaya dan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap. Namun sayangnya, lanjut Herlina, kedua program tersebut banyak mendapat keluhan warga.

“Sebagian warga ada yang sudah bayar pajaknya, bayar biaya pengukurannya. Tapi tidak ada tindak lanjut dari BPN, bahkan ada yang hampir sampai 2 tahun belum diapa-apakan,” tandas Herlina.

Inisiatif komisi A dalam membantu aspirasi masyarakat, menurut Herlina, yakni dengan cara mendatangi kantor BPN Surabaya, baik kantor BPN I di Sambikerep dan kantor BPN II di Krembangan, pada Senin(6/8/2018).

“Beberapa kali kita undang di komisi A, tapi kepala BPN tak pernah hadir. Untuk itu perlu kita datangi,” kata anggota legislative 2(dua) periode ini.

Setelah inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor BPN Surabaya nanti, Herlina berharap ada perbaikan sistem pelayanan, terutama di program sertifikasi tanah.

Ia menjelaskan, sebagai bentuk pelayanan kepada warga kota Surabaya, seyogya-nya BPN bisa menyajikan data yang konkrit. Bahkan, bila perlu disajikan secara online yang bisa di akses oleh seluruh warga Surabaya.

“Ini karena menyangkut pelayanan publik, harus ada perbaikan. Jangan seperti sekarang. Misalnya ada pengajuan di tahun 2016 yang belum keluar, tapi pengajuan di tahun 2017 malah keluar dulu,” imbuhnya.

Ia juga mendorong BPN untuk segera melakukan percepatan sertifikasi. Mengingat masih banyak warga yang belum menerima sertifikat dan sesuai janji BPN sendiri ke masyarakat yang mengumumkan bahwa pengurusan sertifikat hanya dibutuhkan waktu paling lama 3 bulan.

“Kabarnya sudah ada (sertifikat) yang dibagikan. Tapi, banyak warga yang mengeluhkan berlarut-larutnya persoalan sertifikasi ke DPRD. Janjinya cuma 3 bulan di dalam surat edaran BPN yang disosialisasikan ke warga,” pungkasnya.(av/r7)

Loading...

baca juga