D-ONENEWS.COM

PT JGU Minta Pendampingan Hukum Kejati Jatim

Surabaya,(DOC) – PT Jatim Graha Utama (JGU) melakukan MoU kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa(25/2/2020)

Kerjasama tersebut untuk mensukseskan program Gubernur Jatim dan Peraturan Presiden (PP) nomer 80 tahun 2019.

Direktur Utama PT JGU, Mirza Muttaqien mengatakan, MoU dibidang hukum ini, diharapkan bisa memberikan semangat baru bagi PT JGU dalam menjalankan organisasi Perseroda atau badan usaha milik Pemprov Jatim.

“Segala aktivitas PT JGU tak lepas dari upaya dan tindakan hukum. Sehingga perlu kerjasama dengan Kejati Jatim,” katanya.

Ia menjelaskan, Kejati Jatim nantinya akan melakukan pendampingan hukum mulai dari proses pertimbangan dan pendapat hukum disetiap tindakan PT JGU dalam beroperasi.

“Ini juga menghindari perbuatan yang melawan hukum,” tambahnya.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Kuntadi menyatakan, MoU dengan PT JGU Jatim memang dalam rangka pelayanan kejaksaan di bidang hukum perdata.

Fungsi jaksa disini sebagai pengacara negara untuk mengawal, memastikan dan menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum dalam tindakan telah sesuai dengan aturan.

“Kedepan tidak ada keragu-raguan untuk risiko bisnis maupun pidana. Selama ini ada beberapa BUMN dan BUMD yang kadang ragu dalam bertindak,” tandasnya.(div)

Loading...

baca juga