D-ONENEWS.COM

Petugas KPK Geledah Kantor Pengacara di Surabaya

Surabaya,(DOC) – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dibeberapa tempat di Surabaya terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kantor pengacara Rahmat Santoso and Patners dijalan Prambanan Pacarkeling Surabaya, menjadi salah satu lokasi penggeledahan KPK.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa(25/2/2020).
“Penggeledahan beberapa tempat di Surabaya antara lain di kantor hukum Rahmat Santoso and Partner terkait perkara tersangka Nurhadi dkk,” katanya.
Meski demikian, dirinya masih belum bisa merinci hasil penggeledahan, lantaran penggeledahan masih berlangsung.
Dilokasi penggeledahan, sekitar delapan orang yang memakai rompi KPK berada di dalam kantor sejak pukul 15.00 WIB.
Mereka datang dengan mengendarai 6 mobil warna hitam yang diparkir di depan kantor tersebut.
Diduga Kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners Surabaya ini adalah milik adik Nurhadi.
Saat penggeledahan berlangsung sekitar pukul 16.30 Wib, para petugas KPK ini dikawal petugas kepolisian yang bersenjata lengkap dan berjaga disekitar lokasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buron KPK itu hingga kini belum diketahui.(hadi/dtc/r7)

Loading...

baca juga