Puluhan Warga Gelar Aksi Demo di Kantor Perumdam Tirta Mahameru, Ini Penyebabnya

Lumajang,(DOC) – Puluhan warga mewakili pegawai Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang menggelar aksi demo untuk menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, Selasa (23/5/2023).

Aksi demo yang dilakukan di depan kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru Lumajang ditemui Direktur Utama Achmad Arifulin Nuha.

Bacaan Lainnya

Dua pegawai yang diberhentikan bernama Rudi Hartono dan Yuli Rovita mempertanyakan keputusan perusahaan yang menyodorkan dua pilihan.

“Kami di sodori resign atau PHK itu pilihan yang berat oleh kita, karena juga sama-sama berhenti,” terang Rudi.

Namun ketika ditanya mengenai alasan pemberhentian kerja, Rudi salah seorang karyawan yang di PHK mengaku keputusan itu karena melakukan kesalahan kepada perusahaan.

Bahkan ia mengaku telah menerima sanksi dengan pemotongan honor selama empat bulan.

“Padahal saya sudah dapat sanksi empat bulan honor dipotong 50%, tapi tetap dipecat. Intinya kami meminta hak-hak kami diberikan,” ujar Rudi.

Rudi dan Yuli mengakui sudah mengembalikan hak-hak yang diberikan oleh perusahaan.

“Kami mengakui sudah melakukan sanksi, dan sudah mengembalikan semua hak-hak dari perusahaan,” tutupnya.

Atas aksi demo dilakukan dua pegawainya itu, pihak Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahameru memberikan jawaban.

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Lumajang, Achmad Arifulin Nuha menjelaskan, karena berbuat pelanggaran berat dua oknum karyawan tetap Perumda Air Minum Tirta Mahameru di Pecat.

“Perusahaan mengambil keputusan memecat dua keduanya, karena terbukti dalam Pemeriksaan internal telah melakukan perbuatan curang,” ujarnya.

Arif menyebutkan, Kedua karyawan ini atas nama Rudi Hartono, Karyawan operator instalasi produksi Sumber Sewu di Desa Kalipenggung kecamatan Randuagung Lumajang dan Yuli Rovita, kasir di Unit Layanan Tempursari. ,

“Dalam pemeriksaan internal oknum karyawan atas nama Rudi Hartono terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut retribusi rutin pada korban serta menjual kaporit dan mengganti kaporit itu dengan kapur,” ujarnya.

Sedangkan oknum karyawan kasir Unit Layanan Tempursari telah menyalahgunakan uang tagihan rekening air pelanggan. Caranya dengan tidak menyetorkan ke perusahaan

“Untuk Yuli Rovita ini dalam catatan kepegawaian telah melakukan perbuatan berulang yakni mulai dari tahun 2018 dan 2019 dan terakhir pada tahun 2022,” terang Arif kepada sejumlah awak media.

Atas perbuatan dua oknum karyawan Perumda Air Minum Tirta Mahameru jatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian.

“Sebagaimana Perda nomor 02 Tahun 2020 pasal 64 huruf C, perbuatan kedua Oknum karyawan ini telah merugikan perusahaan,” terangnya.

Meski sebelum melakukan pemecatan, Pihaknya juga telah menawarkan kepada kedua pegawainya untuk mengundurkan diri.

“Keduanya ini dengan membuat pernyataan menolak mengundurkan diri,” tutur Mantan Wartawan.

Atas sikap dua oknum karyawan ini, berdasarkan perintah Kuasa Pemilik Modal (KPM) memecat dua oknum karyawan tersebut.

“Mengacu pada Perbup tentang kepegawaian nomor 38 tahun 2009 pasal 54 karyawan yang berhak mendapatkan pesangon apabila memperoleh catatan predikat baik saat pensiun,” ungkapnya.

Atas sikap dua Oknum karyawan ini, berdasarkan perintah Kuasa Pemilik Modal (KPM) memecat dua oknum karyawan tersebut.

Mengacu pada Perbup tentang kepegawaian nomor 38 tahun 2009 pasal 54, karyawan ya berhak mendapatkan pesangon apabila memperoleh catatan predikat baik saat pensiun. (Imam)