Ratusan Sopir Truk Tambang Pasir Gelar Demonstrasi di Kantor Pemkab Lumajang

Lumajang,(DOC) – Ratusan sopir truk angkutan pasir menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Senin(27/9/2022).

Masyarakat tergabung dalam paguyuban Sopir Truk Angkutan Material Candipuro (PSTAMC) meminta keadilan temannya yang di tetapkan oleh polisi lantaran memperbaiki jalan tambang dan menjual pasir.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya pasir yang di jual oleh salah satu pengusaha pasir berinisial R ini di gunakan untuk operasional perbaikan jalan tambang.

“Bahwa yang bersangkutan bekerja ada surat perintah kerja yang di keluarkan Asisten,” ujar Ketua Korlap aksi, Hanafi.

Selain itu meminta kepada Bupati Lumajang untuk memberikan kebijakan kepada penambang manual untuk memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya dengan berkoordinasi dengan aparat setempat.

Bahkan massa juga meminta pemerintah untuk membolehkan aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot.

Alasannya, jika aktivitas tambang di kerjakan manual, maka hasilnya hanya sedikit. Di tambah lagi, kualitas pasir tidak sebaik yang di ambil saat menggunakan mesin sedot.

“Kalau manualan gak nutut pak. Kadang stockpile juga tidak mau karena pasirnya merah. Gimana solusinya kalau sedotan tidak boleh,” teriak salah satu peserta aksi.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, menyampaikan beberapa hal untuk menjadi bahan diskusi dalam mencari jalan tengah.

“Ketentuan perihal perizinan dan pengelolaan aktivitas pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat,” terangnya.

Cak Thoriq bersikukuh menolak aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot.

Selain melanggar aturan perundang-undangan, menurut Thoriq, aktivitas itu menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan orang banyak.

“Kalau nambang pakai alat sedot memang di larang, peraturannya memang seperti itu. Karena kalau nyedot itu merusak lingkungan. Pakai manual saja lah,” kata Thoriq.(imam)

Berikut tuntutan para sopir yang di bacakan saat aksi unjuk rasa :

  1. Meminta pertanggungjawaban kepada Bupati Lumajang Thoriqul Haq terkait dengan tim pembangunan jalan tambang Gondoruso – Bades yang di tetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lumajang, karena pekerjaan tersebut di laksanakan dengan dasar adanya surat perintah tugas dari asisten perekonomian dan pembangunan atas dasar perintah dari Bupati Lumajang.
  2. Memberi kebijakan kepada pekerja tambang manual dan sedotan agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya dengan cara koordinasi secara serius dengan aparat penegak hukum setempat.
  3. Pekerja tambang manual dan sedotan di wilayah Jugosari, Gondoruso dan Sumberwuluh agar tetap bekerja di lokasi ijin yang sudah dicabut karena jumlah pekerja tambang manual maupun sedotan jumlahnya ribuan di tiga desa tersebut.
  4. Memberi akses jalan kepada armada truk kosongan yang akan menuju lokasi tambang yang d ilewati jalur Uranggantung Desa Jarit.

Pos terkait