D-ONENEWS.COM

Ratusan Tower BTS Berdiri Tak Berijin, Vinsensius Awey Desak Pemkot Mendata Ulang

Surabaya,(DOC) – Anggota komisi C DPRD kota Surabaya, Vinsensius Awey menyoroti ratusan tower telekomunikasi atau Base Transceiver System(BTS) yang berdiri tanpa aturan jelas.

Menurut Awey, aturan soal kewenangan penyelenggaraan menara telekomunikasi telah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga kini menara BTS berdiri tak beraturan.

“Terjadi jeda waktu yang cukup lama. Ini bisa saja berpotensi memunculkan perilaku menyimpang dari para petugas pengawasan dan penertiban dilapangan, karena keberadaan tower BTS dan operasional jaringan ini sangat vital bagi para provider,” ungkap Awey, Rabu(3/10/2018).

Politisi Partai Nasdem ini, menjelaskan, sekarang ini Pemkot Surabaya hanya memiliki kewenangan mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Mengingat restribusi izin gangguan(HO) telah ditiadakan dan kewenangan pemberian ijin penyelenggaraan menara telekomunikasi ditarik pemerintah pusat.

“Kami minta Pemkot mendata ulang soal kepastian jumlah tower BTS yang telah berdiri dan jaringannya beroperasi, apakah semuanya telah mengantongi IMB, karena saya masih menduga ada yang belum mengantongi,” tandas Awey.

Caleg DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo ini, menganggap keberadaan tower-tower ini illegal dan Pemkot harus bertindak dengan menyegelnya.

“Jangan sampai ada kejadian, ditempel segel tapi masih beroperasi karena listriknya masih menyala. Pemkot harus tegas bersikap,” tandasnya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, di awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin, sejumlah perizinan daerah dicabut dan diambil alih oleh pemerintah pusat, agar investasi berjalan meningkat.

Intruksi Presiden Jokowi ini, langsung di implementasikan oleh Pemkot Surabaya dengan menghapus dua Perda yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang restribusi izin gangguan (HO) dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi.(rob/r7)

Loading...

baca juga