Surabaya, (DOC) – AnggotaKomisi B DPRD Kota Surabaya Alfian Limardi mengapresiasi pencapaian Kota Surabaya atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2020.
Hasil ini, menurut dia, menunjukkan Pemkot Surabaya beserta jajarannya terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada warga di tengah pandemi Covid-19 ini.
Dengan prestasi ini, lanjut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pihaknya mendorong Pemkot Surabaya untuk segera merevisi Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (Perda BUMD) dengan mengikuti aturan di atasnya sebagai respons rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Ini akibat belum direvisinya Perda BUMD, sehingga beberapa laporan keuangan BUMD belum disahkan,”ungkap Alfian, Rabu (23/6/2021)
Dia berharap dengan direvisinya Perda BUMD di Kota Surabaya ini, nantinya BUMD bisa menjawab tantangan perkembangan bisnis di era pandemi Covid-19 ini, sekaligus menjadi perintis sektor usaha yang melakukan good governance system.
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020, kondisi keuangan beberapa BUMD di Kota Surabaya tidak mencapai target, bahkan rugi. “Saat ini, BUMD masih belum maksimal dalam melaksanakan perannya sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi,” pungkas dia. (dhi)