Surabaya,(DOC) – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyambut baik langkah Wali kota Eri Cahyadi. Agar seluruh Ketua RT/RW dan LPMK terpilih, bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.
Dalam Perwali di sebutkan larangan Pungli saat memberikan layanan administrasi ke masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, maka jabatannya bisa di copot.
Menurut Budi Leksono, Perwali 112 Tahun 2022, mengatur pembentukan Ketua RT/RW dan LKMK, termasuk mengatur pembinaan.
“Saya mendukung apa yang dilakukan oleh pak Wali (Wali Kota). Tentunya ini dalam sisi positifnya, bahwa untuk kebaikan, Jangan sampai RT, RW dan LKMK bekerja keluar dari koridor aturan Perwali,” ujar Budi Leksono, Kamis(19/1/2023).
Apalagi sampai melakukan tindakan meminta-minta tanpa ada landasan yang jelas. Atau bahkan memasang tarif ke warga yang sedang mengurus dokumen.
“Ini saya rasa sebagai Komisi A tentunya bisa memahami apa yang di sampaikan Wali Kota dengan membuat Surabaya ini lebih baik. Jadi ini merupakan pengingat RT/RW dan LPMK,” tandasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan terbentuknya RT/RW dan LPMK ini, adalah pilihan masyarakat. Apabila ada sangsi pencopotan jabatan, sambung Budi, di kuatirkan dapat memicu gesekkan antar warga. Mengingat orang yang terpilih sebagai Ketua RT/RW dan LKMK memiliki ketokohan yang di dukung untuk menjabat.
“Dalam melakukan hal atau langkah-langkah yang salah, itu perlu ada tindakan-tindakan. Mungkin melalui peringatan satu, peringatan kedua dan seterusnya. Supaya tetap bekerja amanah,” katanya.
“Begitu pedulinya Pemkot Surabaya karena sudah memberikan yang terbaik. Tentunya ini sebagai pengingat. Tolong jangan sampai ada yang meminta-minta,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, apa yang di sampaikan oleh Pak Wali kota ini menjadi lecutan semangat dalam melayani masyarakat sebagai bentuk pengabdian.
“Mari bersama-sama kita buktikan, kita jaga dan kita menjadi orang sosial yang benar-benar turun ke masyarakat tanpa embel-embel apapun. Karena insentif itu sudah diberikan,” harapnya.
Kalau pemerintah kota atau Wali kota menyampaikan seperti itu, sambung Buleks, adalah adanya laporan-laporan yang mungkin sering terjadi, dan mungkin di antara laporan warga.
“Saya berharap bahwa tetap menjalani sebagai pelayan masyarakat. Jangan sampai ada kejadian, karena tidak memberikan kontribusi tidak ada Teken, ndak mau teken, ini juga tentu sebagai pengingat,” pungkasnya.(r7)