Surabaya, (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menerima penyerahan uang titipan pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 hingga 2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dengan terdakwa NZ.
Uang sebesar Rp100 juta tersebut diserahkan keluarga terdakwa NZ bersama penasehat hukumnya Zamroni, S.H kepada Kepala Kejari Bangkalan, Dr. Fahmi, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen, Imam Hidayat, S.H. M.H, Kasi Pidsus Hendrawan, S.H., M.H dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Galih Wicaksana, S.H.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Bank Mandiri Kantor Cabang Bangkalan Bambang Fajar Aswad serta staf Kejari Bangkalan.
“Uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta diserahkan keluarga terdakwa NZ didampingi penasehat hukumnya. Selanjutnya disetorkan ke rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Bangkalan,” kata Kajari Bangkalan Dr. Fahmi melalui Kasi Intelijen, Imam Hidayat, Kamis (19/1).
Imam menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini selain membuat efek jera, juga pemulihan keuangan negara menjadi tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi.
“Dalam hal ini, kejaksaan, khususnya Kejari Bangkalan telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (rmoljatim/r7)