D-ONENEWS.COM

SOSIALISASI PERATURAN KAMPANYE 2019, KPU JATIM UNDANG PARPOL DAN STAKEHOLDER

 

Surabaya, kpujatim.go.id – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar sosialisasi di Hotel Narita, Selasa (18/9). Sosialisasi dilakukan bersama pihak terkait (stakeholder) membahas Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018, tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dalam sosialisasi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 selain mengundang partai politik peserta Pemilu 2019 dan DPD Provinsi Jawa Timur, juga mengundang beberapa pihak terkait. Seperti Bawaslu Jawa Timur, Polda Jawa Timur, TNI, Polrestabes Surabaya, Satpol PP Jawa Timur, Dishub Jawa Timur dan KPID Jawa Timur.

Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyatakan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, sudah diubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Untuk itu, butuh waktu khusus disosialisasikan baik itu pada peserta Pemilu 2019 dan beberapa pihak terkait. Setidaknya, bisa dipahami terkait hak dan kewajiban dari peserta Pemilu selama masa atau tahapan kampanye yang akan dimulai 23 September mendatang.

“Sosialisasi ini sekaligus menjadi penanda akan datangnya tahapan kampanye. Penting untuk diikuti, karena akan diterangkan hak dan kewajiban dalam kampanye Pemilu 2019 nanti,” ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Gogot ini menambahkan, dalam sosialisasi juga akan diisi materi dari pihak Bawaslu Jawa Timur. Materi yang akan disampaikan oleh Bawaslu Jawa Timur sangat penting, agar bisa diketahui hal yang boleh atau tidak dalam masa kampanye yang akan datang. Dari pihak terkait seperti Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub juga butuh masukan agar bisa menunjang seluruh kegiatan dalam tahapan kampanye.

“Harapan kami dengan sosialisasi PKPU tentang kampanye Pemilu 2019 ini, seluruh peserta dan stakeholder bisa memahami dan melangkah sesuai aturan,” pungkasnya. (BIB/BAY)

Loading...

baca juga