D-ONENEWS.COM

SPMB 2025 Surabaya Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin

SPMB 2025 Surabaya Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
Foto: Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, M.Kes Pimpin Rakor

Surabaya,(DOC) – Menjelang momentum penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2025–2026, Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas kesiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Terutama terkait akses bagi siswa dari keluarga miskin dan pra-miskin untuk mendapatkan pendidikan gratis.

Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, M.Kes, dan di hadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ir. Yusuf Masruh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Dr. Eddy Christijanto, Drs., M.Si, serta Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Anna Fajriatin.

Dalam pertemuan tersebut, Akmarawita menekankan agar Pemkot Surabaya memberi perhatian khusus pada siswa dari keluarga miskin dan pra-miskin, termasuk pemberian intervensi berupa pembebasan biaya sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

NIK sebagai Basis Data SPMB

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Yusuf Masruh menjelaskan, sistem SPMB tahun ini berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang terintegrasi dengan data dari Dispendukcapil dan Dinsos. Dari NIK tersebut dapat di ketahui status sosial-ekonomi calon siswa.

“Begitu di ketik NIK-nya, akan langsung muncul apakah siswa tersebut termasuk kategori gamis (keluarga miskin) atau tidak,” ujarnya.

Dispendik juga melibatkan Diskominfo untuk memastikan kesiapan sistem dan jaringan. Yusuf menegaskan bahwa semua proses pendaftaran bersifat gratis, termasuk bantuan perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, dan sabuk bagi siswa dari keluarga miskin dan pra-miskin.

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025 Kota Surabaya

Untuk tahun ini, SPMB terdiri dari empat jalur:

  1. Afirmasi – naik menjadi 20% (dari sebelumnya 15%).
  2. Mutasi Orang Tua – tetap 5%.
  3. Prestasi – naik menjadi 35% dari 30%, meliputi akademik dan non-akademik.
  4. Domisili – sebesar 40%, dengan sistem jari-jari, yakni berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Soal Domisili dan Pencegahan “Titip Alamat”

Kepala Dispendukcapil Eddy Christijanto menegaskan bahwa domisili yang di gunakan sebagai syarat adalah domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Bukan tempat tinggal sementara. Ia menyoroti praktik “titip anak” yang tidak di benarkan. Sekaligus menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan domisili non-permanen.

“Kalau di temukan tidak benar-benar tinggal di alamat tersebut, permohonan tidak akan kami otorisasi,” tegasnya.

Kriteria Penentuan Gamis dan Pra Gamis

Kepala Dinas Sosial Anna Fajriatin menjelaskan bahwa penentuan status miskin dan pra-miskin di dasarkan pada indikator yang terukur, bukan hanya kepemilikan barang seperti motor atau kulkas.

“Penilaian status sosial tidak bisa jadi patokan secara parsial. Semua indikator harus di isi dan di hitung bobotnya,” jelasnya.

Ia juga menyebut data Dinas Sosial tahun 2023 mencatat sekitar 115.904 warga dalam kategori miskin. Tidak jauh berbeda dari data BPS yang mencatat 116.000 warga.

Komitmen DPRD dan Pemkot Surabaya

Rapat koordinasi ini menandai kesiapan Pemkot Surabaya dalam menyambut tahun ajaran baru dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berkeadilan. Namun, Komisi D tetap menekankan agar kebijakan ini benar-benar memberi kemudahan dan jaminan pendidikan gratis bagi siswa dari keluarga miskin, sebagai bagian dari komitmen pemerataan akses pendidikan di Kota Surabaya.(r7)

Loading...

baca juga