D-ONENEWS.COM

Subdit IV Renakta Tetapkan 2 Orang Tersangka Pasca Penggerebekan Maxi Brillian Blitar

Surabaya,(DOC) – Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus asusila pasca penggerebekan Maxi Brillian Live Music Resto dan Karaoke di jalan Semeru Kauman, Kepanjen, kota Blitar Jawa Timur.

 

Kedua tersangka tersebut, yakni ‘Mami’ Ratna Ayu Kinanti(35) dan Juwito Qairul Anwar alias Aan(35), Manajer Maxi Brillian Live Music Resto dan Karaoke Blitar.

 

Dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berlangsung pada Senin(3/12/2018) kemarin.

 

“Kami gerebek bersama dengan personel dari Polres Blitar Kota pada Senin (3/12/2018) dini hari kemarin, sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar Barung, Selasa (4/12/2018).

 

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, mulanya pihaknya mengamankan puluhan orang saat penggerebekan.

 

Seluruh orang yang diamankan mulai dari ‘mami, manajer’, pemandu lagu atau ladies companion (LC), sampai karyawan tempat karaoke tersebut.

 

Festo mengungkapkan, untuk motif yang dilakukan kedua pelaku adalah kerap menawarkan wanita pemandu lagu kepada para tamu pria.

 

“Mereka ditawarkan untuk menemani tamu menyanyi, bahkan bisa dibooking untuk

melakukan tarian striptis serta dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke,” jelasnya.

 

Berdasarkan nomor polisi LP.A/72/XII/2018/UM/Jatim, tanggal 3 Desember 2018, kedua tersangka itu harus meringkuk dibalik sel tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.

 

Saat aksi penggerebekkan, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi, telepon genggam, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.(hadi/r7)

 

Loading...

baca juga