D-ONENEWS.COM

BNNP Jatim Sergap 2 Pengedar Narkoba di Tol Porong Sidoarjo

Surabaya,(DOC) – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Jatim meringkus 2(dua) orang pengedar narkoba yang sedang melintas di jalan tol Surabaya – Porong, Senin(3/12/2018), sekitar pukul 22.47 Wib.

 

Mobil yang ditunggai kedua pengedar barang haram itu, menyimpan 500 gram narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik.

 

Kedua tersangka yang memiliki inisial WH(34) warga desa Modongan dan MN(37) warga desa Daleman, kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, kini telah diamankan oleh petugas BNNP Jatim bersama barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di dalam mobil serta masing-masing rumah tersangka.

Petugas juga menyita mobil, dua buah KTP, tujuh telepon genggam, buku rekening, alat hisap, plastik klip, kartu keluarga, dan satu timbangan digital.

 

Usai penyergapan, memang petugas menggelandang kedua tersangka ke rumahnya masing-masing untuk mengambil barang bukti lainnya. Di rumah WH, petugas BNNP menemukan 125 gram sabu yang juga telah dibungkus plastik, sedangkan di rumah MN, petugas hanya menemukan alat hisap dan timbangan elektrik.

 

“Barang ini akan di kirim ke Surabaya, katanya untuk stok perayaan tahun baru,” ungkap Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Selasa(4/12/2018).

 

Penyergapan dua pengedar narkoba di tol Surabaya – Sidoarjo ini, merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya yang sebelumnya telah diringkus oleh petugas BNNP Jatim.

Diduga kedua pengedar asal Mojokerto tersebut, adalah jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Porong, Sidoarjo.

 

“BNNP masih melakukan pengembangan perkara kepada jaringan mana saja yang terlibat. Untuk pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(hadi/r7)

Loading...

baca juga