D-ONENEWS.COM

Bupati Jepara Bantah Tudingan KPK Soal Suap Hakim Praperadilan

Jepara (DOC) – Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi membantah tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepada hakim terkait kasus praperadilan. Marzuqi mengaku tak mengenal hakim yang menangani kasusnya.

“Saya tidak pernah bertemu, saya tidak kenal siapa hakimnya,” kata Marzuqi di rumah dinasnya, Jalan Kartini No 1 Jepara, Rabu (5/12/2018).

Marzuqi sempat ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012, pada pertengahan 2017.

Dia kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim tunggal Lasito lantas membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017, pada November 2017.

Marzuqi menceritakan, kasus ini berawal ketika dia menjadi Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara dan saat itu terjadi perpecahan internal partai. Hingga menjelang pemilu 2014, konflik di tubuh PPP belum berakhir, dan melahirkan dua kubu.

Konflik itulah yang kemudian dinilai Marzuqi sebagai sumber kasus dugaan korupsi dana Banpol PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2012. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Marzuqi sebagai tersangka.

“Sehingga saya ini ditinggalkan oleh wakil-wakil ketua saya, sekretaris saya di Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan suap praperadilan atas SP3 Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017.

“Perkara suap putusan praperadilan atas SP3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017,” ujar Agus.

Diwawancara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan ada beberapa dokumen yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Namun dia tak merinci dengan detail soal barang dokumen apa saja yang dimaksudnya. Dia juga mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan karena sudah ada tersangka dalam kasus ini.

“Penggeledahan hanya bisa setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya, tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan,” ujar Febri.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga