Tak Perpanjang Izin, Bangunan Yayasan di Surabaya Ditertibkan

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik daerah pada Jumat (24/1/2025). Bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 158,62 meter persegi yang berlokasi di Jalan Manukan Subur, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa bangunan yang di tertibkan merupakan milik sebuah yayasan pendidikan. Izin bangunan tersebut telah berakhir. Oleh karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengajukan bantuan penertiban (bantip) untuk mengosongkan lokasi.

“Izin bangunan milik yayasan pendidikan ini tidak di perpanjang oleh Dinas Pendidikan (Dispendik). Izin tersebut berlaku sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024. Sehingga saat ini, tidak ada lagi hubungan hukum antara yayasan dengan Pemkot Surabaya,” ujar Fikser.

Bangunan yang di tertibkan terdiri dari dua gedung. Sebelum eksekusi di lakukan, petugas lebih dulu mengosongkan barang-barang di dalamnya. Dalam proses penertiban ini, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan PLN dan PDAM setempat.

“Kami juga memutus aliran listrik dan air di lokasi. Sebelumnya, barang-barang seperti meja guru, lemari, piala, mainan, serta besi pagar yang ada di gedung telah di keluarkan,” jelasnya.

Tiga Kali Surat Peringatan

Fikser menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pihak yayasan sebelum penertiban di lakukan. Menurutnya, langkah penertiban ini di ambil setelah upaya persuasif tidak mendapatkan respons yang di harapkan.

“Kami telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk langkah-langkah persuasif. Penertiban ini merupakan langkah terakhir jika pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad kooperatif,” terangnya.

Setelah penertiban, Pemkot Surabaya akan mengamankan lahan aset tersebut. Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:  Gelar Sub PIN Polio Putaran Kedua, Pemkot Surabaya Sasar 329.616 Anak Usia 0-8 Tahun Kurang Sehari

“Penertiban bangunan liar di atas lahan aset daerah di lakukan berdasarkan izin yang di keluarkan oleh dinas terkait. Sementara itu, untuk pedagang yang berjualan di trotoar atau saluran, penertiban di lakukan sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum,” pungkas Fikser. (r6)

Pos terkait