D-ONENEWS.COM

Tarif Parkir Surabaya Berubah, Dishub Berlakukan Mulai 15 Februari


Surabaya, (DOC) – Dishub Surabaya telah mengumumkan perubahan tarif parkir baru yang akan di berlakukan mulai tanggal 15 Februari. Tarif parkir Surabaya terbaru ini akan berlaku secara progresif, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Kasubbag TU UPT Parkir Dishub, Afan Abdillah, perubahan ini di lakukan untuk mengatasi penyalahgunaan gedung parkir umum. Selain itu, perubahan ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Tarif baru ini juga bertujuan untuk mendorong kembali fungsi Park and Ride sebagai sarana pendukung penggunaan transportasi massal oleh masyarakat,” ungkap Afan.

Afan mengatakan, perubahan tarif parkir ini akan terjadi di tiga kawasan parkir khusus. Ketiga kawasan tersbeut, yaitu gedung, pelataran atau halaman, dan tempat wisata.

“Harapannya, dengan penerapan tarif baru ini, masyarakat akan lebih bijak dalam menggunakan tempat parkir. Ini mengingat banyaknya kendaraan yang menginap di lokasi tersebut,” ujarnya.

Berikut adalah besaran tarif tempat parkir khusus:

1. Parkir Gedung

Bus/Truk > 3500 Kg: Rp 20.000 (tarif flat), Rp 3.000 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 32.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 50.000 (tarif inap).

Truk Mini <3500 Kg: Rp 14.000 (tarif flat), Rp 1.000 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 18.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 45.000 (tarif inap).

R4: Rp 8.000 (tarif flat), Rp 1.500 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 14.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 40.000 (tarif inap).

R2: Rp 3.000 (tarif flat), Rp 1.000 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 7.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 25.000 (tarif inap).

Sepeda: Rp 1.000 (tarif flat), gratis setelah 2 jam pertama. Rp 0 (per jam untuk 6 jam atau lebih), Rp 0 (tarif inap).

2. Parkir Pelataran

Bus/Truk > 3500 Kg: Rp 10.000 (tarif flat), Rp 3.000 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 22.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 0 (tarif inap).

Truk Mini <3500 Kg: Rp 7.000 (tarif flat), Rp 1.000 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 11.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 0 (tarif inap).

R4: Rp 5.000 (tarif flat), Rp 1.500 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 11.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 0 (tarif inap).

R2: Rp 2.000 (tarif flat), Rp 1.000 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 6.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 25.000 (tarif inap).

Sepeda: Rp 1.000 (tarif flat), gratis setelah 2 jam pertama. Rp 0 (per jam untuk 6 jam atau lebih), Rp 0 (tarif inap).

3. Parkir Wisata

Bus/Truk > 3500 Kg: Rp 25.000 (tarif flat), Rp 3.000 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 37.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 50.000 (tarif inap).

Truk Mini <3500 Kg: Rp 16.000 (tarif flat), Rp 1.000 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 20.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 45.000 (tarif inap).

R4: Rp 10.000 (tarif flat), Rp 2.000 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 18.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 40.000 (tarif inap).

R2: Rp 5.000 (tarif flat), Rp 1.000 (per jam setelah 2 jam pertama). Rp 9.000 (untuk 6 jam atau lebih), Rp 25.000 (tarif inap).

Sepeda: Rp 1.000 (tarif flat), gratis setelah 2 jam pertama. Rp 0 (per jam untuk 6 jam atau lebih), Rp 2.000 (tarif inap). (r6)

Loading...

baca juga