D-ONENEWS.COM

Hak Pilih Ratusan Narapidana Lapas Lumajang Disalurkan di Tiga TPS Khusus

Hak Pilih Ratusan Narapidana Lapas Lumajang Disalurkan di Tiga TPS KhususLumajang,(DOC) – Hak pilih 795 narapidana di Lumajang di pastikan akan tersalurkan pada pencoblosan Pemilu, Rabu 14 Februari nanti. Para narapidana tersebut akan menggunakan hak pilihnya di tiga TPS khusus, yang di dirikan oleh penyelenggara Pemilu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Data pertanggal 6 Februari, jumlah DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) tercatat lebih kurang 795 orang. Mereka warga binaan yang bisa nyoblos pada 14 Februari,” kata Kepala Lapas Lumajang, Mahendra Sulaksana melalui Kabid Binadik Lapas Lumajang Nurcahyo Wicaksono, Senin(12/2/2024).

Nurcahyo menjelaskan, terdapat 3 TPS khusus di Lapas Lumajang, yakni TPS 901, TPS 902 dan TPS 903.
“Para napi akan nyoblos di tiga TPS khusus itu,” tandasnya.

Tema coblosan di Lapas Lumajang 14 Februari nanti, akan mengusung NKRI. “Dengan tema itu, Lapas Lumajang membuktikan kesiapannya untuk mengikuti pesta demokrasi pemilihan Capres-Cawapres dan Calon Legislatif,” tambahnya.

20 Narapidana Tak Miliki NIK

Jumlah DPTb Lapas Lumajang, kata Nurcahyo, ternyata terdapat 20 narapidana atau WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang tidak bisa menyalurkan suaranya pada 14 Februari nanti.

Menurut Nurcahyo, 20 WBP Lapas Lumajang tersebut tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Penyebabnya NIK mereka tidak di ketemukan. Saat penyelenggara melakukan Coklit, NIK ke-20 napi itu tidak muncul,” jelasnya.

Pihak penyelenggara memberikan keterangan, bahwa sebanyak 20 orang narapidana, tidak terdaftar ke dalam DPT.
“Jumat(9/2/2024) lalu, sudah di lakukan perekaman oleh penyelenggara. Hasilnya  beberapa orang NIK nya tak terbaca di Dinas Kependudukan dan catatan sipil,” tandasnya.

Para narapidana yang tidak bisa mencoblos masuk ke dalam DPTk. Mereka masih dapat mengambil hak suaranya, bila berdomisili di wilayah Kelurahan Jogotrunan.
“Arahan penyelenggara DPTK yang bisa nyoblos harus yang berdomisili Jogotrunan. Napi yang berdomisili di luar kelurahan itu, tak boleh nyoblos karena tak punya NIK,” jelasnya.

Mekanisme pencoblosan di Lapas, lanjut dia,  sama dengan TPS umum. Lokasi dan pengamanannya lebih ketat di banding yang lain.
Para petugas KPPS di TPS khusus adalah personil Lapas Lumajang.
“Tiga TPS di Lapas akan di jaga oleh 9 anggota KPPS serta 2 orang Linmas,” katanya.

Masa pencoblosan Pemilu, calon tidak di perkenankan bersosialisasi di dalam Lapas. Hal ini untuk menjaga netralitas para penghuni Lapas 2B Lumajang.
“Timses atau Caleg tidak kami perbolehkan kampanye. Hanya saksi yang boleh masuk, itupun harus pakai surat tugas dari parpol peserta Pemilu,” pungkasnya.(mam/r7)

Loading...

baca juga