D-ONENEWS.COM

Terbukti Lalai, Sopir Mobil Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

Surabaya,(DOC) – Penyidikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Jombang akhirnya menetapkan, sopir dari mendiang Vannesa Angel, Tubagus Muhammad Joddy menjadi tersangka di peristiwa kecelakaan tunggal di tol Jombang (ruas Jakarta-Surabaya) Km 672 300A, pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Dalam penetapan ini, penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan. Salah satunya adalah rekaman video viral Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 Km/jam, dan kemudian ia terbukti lalai karena menggunakan ponsel dalam berkendara sehingga membahayakan orang lain.

“Kepada yang bersangkutan kenapa ditetapkan sebagai tersangka ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang. Contoh, dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 Km/jam,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis(11/11/2021).

Karena itu, sejak kemarin 10 November 2021, penyidik sudah menetapkan Joddy sebagai tersangka dan sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

“Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” tegas Gatot.

Dalam kasus ini, Joddy dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Seperti dikabarkan sebelumnya, mobil MPV berwarna putih dengan nomor polisi B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di tol Jombang (ruas Jakarta-Surabaya) Km 672 300A, Kamis 4 November 2021, pukul 12.36 WIB. Dalam kejadian itu artis Vanessa Adzania (Vanessa Angel) dan suami Febri Ardiansyah harus kehilangan nyawa karena benturan yang sangat keras.

Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan supir. Sebab, kondisi cuaca saat kejadian sangat baik, lalu kondisi jalan lurus tidak bergelombang dan tidak padat kendaraan. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan yang terbuat dari beton membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.(ng/r7)

Loading...

baca juga