D-ONENEWS.COM

Tora Sudiro Resmi Tersangka Penyalahguna Psikotropika dan Ditahan

Tora Sudiro saat diamankan petugas kepolisian.

 
Jakarta, (DOC) – Aktor komedi, Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika oleh polisi. Tora pun kini menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara istrinya, Mieke Amalia dibebaskan karena tidak ada bukti yang kuat.
“Seperti pengakuan dari Mieke dan juga TS, bahwa saat saudari Mieke tidak bisa tidur dan suami menyarankan dan memberi setengah butir untuk digunakan. Pengakuan Mieke, baru digunakan 5 bulan terakhir dan dilakukan dua hari yang lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Keduanya telah dilakukan tes urine dan positif menggunakan dumolid dengan kandungan benzodiazepin.
“Dari barang bukti yang ditemukan dari kepemilikan TS merupakan pemilik, sedangkan istrinya hanya menggunakan saja. Kami ada 1×24 jam dan kami bisa pulangkan istrinya dan kami sarankan pengobatan,” tukasnya.
Sedangkan Tora sendiri telah dipastikan akan ditahan dengan barang bukti yang sesuai dengan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 pasal 62.
“Sedangkan TS sudah kami tanda tangani surat perintah penanganan dan di proses secara hukum,” ungkap Vivick.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga