Lumajangh,(DOC) – Tindakan tegas dilakukan tim gabungan menggelar operasi Yustisi di depan Mapolres Lumajang, Senin (14/9/2020).
Sejumlah personil gabungan terdiri dari Polres Lumajang, Kodim 0821, dan Satpol PP melakukan razia warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dalam kegiatan tersebut juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi patuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itulah bagi anda yang akan keluar rumah hendaknya selalu memakai masker. Dan jika kedapatan tidak memakai masker, sanksi langsung diberikan di tempat.
Seperti pantauan D-onenews.com selama operasi berlangsung terlihat ada puluhan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Mereka pun diberikan teguran juga sanksi berupa push up, menghafalkan pancasila, dan menyanyikan indonesia raya.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat terkait pentingnya menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Wakapolres Lumajang Kompol Hendry Soelistiyawan, SE mengatakan penertiban penggunaan masker di Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut merupakan implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020.
”Kami melaksanakan pengawasan sekaligus pendisiplinan masyarakat terkait pencegahan Covid-19,”
Ia berharap kepada masyarakat semakin mentaati protokol kesehatan. Seperti tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19.
”Silakan beraktivitas, tetapi kesehatan tetap diutamakan. Taati protokol kesehatan karena masih pandemi Covid-19. Masyarakat tetap kita prioritaskan untuk dijaga,” pungkas Hendry Soelistiyawan, SE.(imam)