D-ONENEWS.COM

Warga Jakarta yang Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta (DOC) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub ditandatangani oleh Anies pada 30 April 2020. Pergub dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa Pergub bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona.

“Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekankan penyebaran Covid-19,” bunyi Pasal 3, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (12/5)

Sanksi diberlakukan kepada masyarakat, perusahaan, maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB.

Masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi, berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

“Pemberian sanksi … dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian,” bunyi Pasal 4 ayat (2) pergub tersebut.

Sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Perusahaan atau kantor yang tidak dikecualikan beroperasi dan melanggar penghentian sementara aktivitas di tempat kerja selama PSBB dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja, serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta

Kemudian Kantor yang dikecualikan beroperasi selama PSBB, tapi tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga enda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Selanjutnya, restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama PSBB tak melayani layanan untuk dibawa pulang (take away), melalui pesanan secara daring, dan atau fasilitas telepon atau layanan antar dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 akan diberikan sanksi berupa, penghentian sementara kegiatan restoran/rumah makan/usaha sejenis hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta

Hotel yang selama PSBB tidak meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan tidak menerapkan protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan hingga denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Pimpinan kegiatan konstruksi yang selama PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya di kawasan proyek dan penerapan protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa, teguran tertulis dan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

“Jika masih melakukan pelanggaran, akan dihentikan sementara kegiatan sementara konstruksi berupa penyegelan di kawasan proyek,” bunyi pasal 9 ayat (1) huruf b Pergub 41/2020.

Dalam pergub tersebut, setiap orang yang melanggar larangan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu selama PSBB akan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB dikenakan sanksi berupa, teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi hingga denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang dapat menimbulkan kerumunan orang selama PSBB dikenakan sanksi, berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

Selain denda, badan hukum yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Lebih lanjut, pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak mengenakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi, berupa denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI.

Pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker dikenakan sanksi, berupa denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI.

Kemudian pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) yang melanggar ketentuan diberikan sanksi, berupa denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, dan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI.

Lihat juga: Update Corona Jakarta 11 Mei: 5.195 Positif, 835 Sembuh
Selanjutnya, setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor angkutan umum, angkutan orang, dan atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau pembatasan jam operasional dikenakan sanksi, berupa denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, dan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI

Pemberian denda atas pelanggaran dalam aturan-aturan di atas diterbitkan oleh: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); atau Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi; serta Dinas Perhubungan.

Selain pengenaan sanksi denda administratif, pelanggar aturan juga dapat diberikan sanksi pidana oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerapan PSBB di wilayah Jakarta sendiri masih berlaku sampai 22 Mei. Anies pernah menyatakan bahwa PSBB pada tahap kedua ini pihaknya akan mengedepankan penindakan hukum.

Secara kumulatif, jumlah kasus positif corona di Jakarta hingga hari ini mencapai 5.195 kasus. Dari jumlah tersebut, 2.258 orang masih dirawat, 836 dinyatakan sembuh, dan 453 meninggal dunia. (cnn)

Loading...

baca juga