
Surabaya,(DOC) – Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Kepemudaan DPRD kota Surabaya, kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk kali ketiga dengan melibatkan sejumlah elemen organisasi pemuda.
Hearing tersebut bertujuan mengakomodir peran dan kebutuhan para pemuda dalam berorganisasi.
Hadir dalam rapat Pansus, Ketua Karang Taruna (Kartar) Surabaya, Fuad Bernardi yang cukup mengapresiasi langkah legislatif ini. Ia menilai bahwa pembahasan Raperda Kepemudaan merupakan pijakan atas peran pemuda yang wajib di akomodir nantinya.
“Pertama saya mengapresiasi DPRD yang sudah memberikan waktu dan komunikasi kepada teman-teman. Paling tidak kita bisa saling bersinergi dan melengkapi,” kata Fuad, usai mengikuti rapat Pansus di ruang Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Suraabaya, Rabu(20/4/2022).
Meskipun isi Raperda itu sudah dianggap lengkap, namun putra sulung Mensos Risma ini tetap memberikan masukan soal aturan tentang peran organisasi kepemudaan di masyarakat yang dianggap-nya masih terasa sangat minim.
“Raperda yang dibahas secara umum memang lengkap, cuman memang ada usulan. Tapi menurut saya bagus, karena memang kondisi tersebut terjadi di masyarakat. Bahkan ada beberapa tempat yang kepengurusan di level LPMK, RW, RT, masih belum melibatkan para pemuda,” tandasnya.
“Nah, itu mungkin bisa dimasukkan di dalam draft Raperda Kepemudaan supaya paling enggak di managemen tersebut harus ada 1(satu) orang pemuda. Karena kalau gak gitu nanti pembangunan fisik atau non-fisik tidak selaras dengan kepemudaan juga,” tambahnya.
Fuad berharap, segala aktivitas organisasi pemuda di Surabaya nantinya, dapat ter-fasilitasi secara utuh, dalam Perda Kepemudaan setelah digedok oleh DPRD kota Surabaya.
“Mungkin dari Raperda tersebut kalau sudah jadi Perda mungkin lebih kepada implementasi di lapangannya. Itu yang harus benar-benar mewadahi para pemuda ini,” katanya.
Selain itu, kata Fuad, Perda ini nanti juga bisa menjadi pijakan hukum bagi pemuda dalam mengakses fasilitas maupun aset yang dimiliki oleh pemerintah.
“Seperti yang saya sampaikan pada rapat, bahwa sarana prasana dalam hal ini pemanfaatan aset Pemkot itu masih belum jelas untuk Juklak maupun Juknisnya. Memang pak Wali (WaliKota,red) sudah menggemborkan bahwa pemanfaatan aset itu untuk masyarakat, tapi bagaimana teknisnya masih belum jelas. Harapan saya di draft Raperda ini bisa diperjelas lagi,” pungkasnya.(hd/robby)





