Banner Caleg di Lumajang Bertebaran, Bawaslu Belum Bisa Bertindak Hingga Muncul Aturan Regulasi

Lumajang, (DOC)-Sejumlah banner dan baliho calon legislatif (Caleg) bertebaran di jalan-jalan wilayah kabupaten Lumajang. Bawaslu Kabupaten Lumajang sendiri belum bisa bertindak karena belum ada aturan regulasi terkait alat peraga.

“Alat peraga baik itu Baliho dan banner, sampai hari ini terkait aturan hal tersebut masih belum turun baik dari KPU maupun Bawaslu. Prinsipnya kita masih menunggu regulasi itu,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Lumajang, Akhmad Mujaddid ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2022).

Bacaan Lainnya

Pihaknya bisa melakukan tindakan setelah ada regulasi kampanye turun dari KPU RI.

“Setidaknya kalau ada surat edaran dari Bawaslu RI kita bisa menindak lanjuti. Kalau melakukan penindakan tanpa ada petunjuk dari Bawaslu RI terkait kegiatan tersebut justru akhirnya kita menjadi soal,” jelasnya.

Akhmad menyampaikan, untuk penurunan alat peraga kampanye saat ini masih merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Kewenangan masih di pemerintah daerah, karena aturan memikat dari Bawaslu maupun KPU masih belum turun dari KPU RI,” jelasnya.

Lanjut dia, Untuk himbauan atau teguran harus ada dasarnya. Jadi Bawaslu belum bisa melakukan tindakan tersebut.

“Himbauan atau teguran pun juga harus ada dasarnya. Yang berwenang mengeluarkan aturan kampanye adalah KPU RI kemudian muncul peraturan Bawaslu. Kita masih menunggu itu saja,” bebernya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Lumajang Sunardi mengatakan, upaya penertiban banner liar sudah kerap kali dilakukan.

Menurut Sunardi, sudah ada ratusan lembar banner diamankan di kantornya. Meski begitu, banner-banner itu masih tetap bermunculan.

“Biasanya, banner caleg dan calon presiden dipasang di jalan-jalan protokol sekitar kota seperti jalan PB Sudirman, Ahmad Yani, Suwandak, hingga ke jalan provinsi seperti Pasirian, Kedungjajang, dan Yosowilangun,” ujarnya.

Anehnya, banner-banner yang sudah disita tidak pernah diambil lagi oleh pemiliknya. Padahal, pemberitahuan usai menurunkan banner sudah disampaikan pihak Satpol PP Lumajang.

Baca Juga:  DPD Tantang DPC PDI-P Surabaya Penuhi Target 20 Kursi

“Sering kita tertibkan, tapi ya kita kayak kejar-kejaran, titik A kita tertibkan muncul lagi di titik B dan seterusnya,” kata Sunardi.

Sunardi membeberkan, terbatasnya jumlah personil dan kendaraan yang dimiliki membuat upaya penertiban belum bisa maksimal.

“Kendalanya selain personil kita terbatas, kendaraan yang kami miliki juga minim, apalagi sekarang masih transisi usai bencana jadi ada unit kami yang difungsikan untuk membantu penanganan pasca bencana,” pungkasnya. (Imam)

Pos terkait