Usai Sidak Bupati, Pemilik Pangkalan Elpiji Tunjukkan Legalitas Resmi

Pangkalan ElpijiLumajang,(DOC) – Pemilik pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilo memenuhi panggilan Satreskrim Polres Lumajang setelah dilakukan inspeksi mendadak yang dilakukan Forkopimda Lumajang.

Pemilik pangkalan elpiji Akhmad Nurhuda atau yang akrab dikenal Gus Mamak datang ke Polres Lumajang untuk melakukan klarifikasi.

Bacaan Lainnya

“kami menyampaikan kepada penyidik Polres Lumajang bahwa pangkalan kami adalah legal,” kata Gus Akhmad Nurhuda.

Gus Mamak mengatakan, pangkalan LPG ini baru beroperasi satu minggu dan memang belum terpasang papan nama karena masih merupakan usaha baru dan papan nama masih dalam proses pencetakan pada saat disidak.

“Kami sudah memiliki register dan surat resmi pangkalan pihaknya memiliki ijin lengkap,” terangnya.

Bahkan pemilik pangkalan elpiji Ahmad Nur Huda meminta untuk menghapus unggahan adanya temuan pangkalan elpiji yang tak representatif di media sosial.

Ahmad Nur Huda meminta Bupati Lumajang Thoriqul Haq untuk memberikan pernyataan permohonan maaf.

“Ya kemarin kami minta itu untuk dihapus atau minta maaf dalam kurun waktu 3×24 jam karena memang saya sudah memberikan konfirmasi, kalau nggak ya kita proses hukum. Urusan kontennya dia (Bupati) ini kan jadi viral,” ungkapnya.

Lanjut dia, Dalam sidak tersebut, Bupati sempat menyatakan tempat tersebut tak representatif.

“Kalau dikatakan representatif ya salah. Pangkalan yang penting tertutup dan tidak terkena matahari langsung. Kemudian soal plakat, masih menunggu plakat saja karena memang ini pangkalan baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjelaskan, saat melakukan sidak dirinya bersama Kapolres dan Dandim menemukan ada truk mengakut gas elpiji berada di pangkalan LPG di kelurahan Rogotrunan.

“kami menemukan truk yang berada di sana kok itu menurut saya tidak lazim,” ujar Cak Thoriq.

Bupati mengatakan, memang pangkalan tersebut tidak ada papan nama dan tempatnya kurang representatif sebagai sebuah pangkalan.

Baca Juga:  Kepulangan Cak Thoriq ke Desa Sukosari Disambut Antusias Masyarakat

“Menurut saya tidak ada penyampaian secara personal yang menyinnggung siapapun. Kemudian soal representatif dan tidak, misalnya papan nama tidak ada. Berarti kan harus memenuhi semua sebagai pangkalan,” jelasnya.

Bupati Lumajang juga mempertanyakan letak masalah dalan video yang di unggaj do laman Facebook pribadinya.

“Kalau dianggap ya itu persepsi, kalau hukum apa ada urusan persepsi,” ujarnya.

Untuk meminta maaf kepada pemilik pangkalan, Cak Thoriq mengatakan, dirinya bersama Gus Mamak pemilik pangkalana adalah teman.

“Saya sama Gus Mamak teman kok, biasa telpon dan whatsapp biasa,” pungkasnya.(Imam)

Pos terkait