Lumajang,(DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang berhasil menyita sebanyak 118.903 batang rokok ilegal dalam 76 operasi yang di gelar sejak April tahun 2024 hingga September.
Operasi yang menyasar 21 kecamatan ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lumajang.
Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, mengungkapkan bahwa dalam setiap operasi, pihaknya membentuk empat tim yang bertugas di kecamatan yang berbeda.
“Ada kecamatan yang mendapatkan dua tim, namun dengan lokasi yang berbeda,” terang Enny.
Hasil operasi menunjukkan bahwa Kecamatan Tempursari dan Pronojiwo menjadi wilayah dengan temuan rokok ilegal paling banyak pada tahun ini.
“Dalam satu hari saja, kami berhasil mengamankan hampir 1000 bungkus rokok di Tempursari dan 700 bungkus di Pronojiwo,” imbuhnya.
Enny menjelaskan bahwa bagi pelaku yang pertama kali tertangkap. Sanksi yang di berikan berupa pembinaan dan menandatangani surat pernyataan, serta masuk ke database pantauan Beacukai dan Satpol PP. Namun, bagi pelaku yang tertangkap berulang kali di lokasi yang sama, akan di kenakan sanksi denda.
“Kami berupaya memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki diri. Namun, bagi mereka yang mengulangi perbuatannya, tentu akan ada konsekuensi hukum yang lebih tegas,” tegas Enny.
Ia mengungkapkan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan Negara yang nantinya akan kembali ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal. Maka penerimaan negara dari cukai akan semakin meningkat dan kembali ke daerahdalam bentuk dana bagi hasil /DBHCHT” ujarnya.
Enny berharap dengan semakin intensifnya operasi, peredaran rokok ilegal di Lumajang dapat di tekan. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli atau menjual produk yang tidak memiliki cukai.(mam)





