
Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum PDTS Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Rabu (30/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Yuga Praptisabda Widyawasta dan dihadiri perwakilan Pemkot Surabaya, jajaran direksi KBS, serta tim penyusun naskah akademik.
“Kita sesuaikan substansi Raperda ini dengan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Salah satunya memperjelas peran Dewan Pengawas, agar tidak tumpang tindih dengan eksekutif,” tegas Yuga.
Peninjauan Pasal-Pasal Krusial
Beberapa pasal, termasuk Pasal 29, di putuskan untuk di tinjau ulang karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yuga meminta penyusun akademik, Agus Wit dari Universitas Airlangga, hadir dalam rapat selanjutnya untuk menjelaskan basis pemikiran pasal tersebut.
“Pasal itu murni inisiatif penyusun, dan tak punya cantolan hukum di PP 54 atau turunannya,” ujarnya.
Direktur Keuangan KBS, Muhammad Nahroni, menyambut baik perubahan status ini. Menurutnya, menjadi Perumda akan mempermudah proses perizinan dan mempercepat pengambilan keputusan bisnis.
“Nomenklatur PD sudah tidak di akui di Permendagri 54/2017. Kami butuh ruang gerak yang lebih cepat dan fleksibel,” ujarnya.
Nahroni juga menyampaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari KBS tahun 2025 sebesar Rp6 miliar, naik dua kali lipat dari target tahun sebelumnya.
“Kami optimis. Branding ulang, promosi digital, peremajaan wahana, dan penambahan satwa telah berdampak pada lonjakan pengunjung,” tambahnya.
Mini Zoo dan Ekspansi Bisnis
Selain pembenahan internal, KBS tengah menjajaki kerja sama dengan BUMD dan BUMDes, termasuk rencana membangun mini zoo di wilayah penyangga seperti Wajak dan Trawas.
“Kita ingin membawa semangat konservasi ke luar KBS, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal,” jelas Nahroni.
Transformasi status bukan sekadar formalitas. DPRD dan direksi KBS sepakat bahwa ini adalah bagian dari reformasi manajemen, efisiensi bisnis, dan penguatan konservasi.
Penyesuaian dengan PP 54/2017 akan memastikan tata kelola lebih sehat, dengan pemisahan tegas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan.
“KBS ke depan bukan cuma tempat rekreasi, tapi institusi profesional yang berdampak langsung pada ekonomi kota,” pungkas Yuga. (r6)





