
Jakarta,(DOC) – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, SH, MH, mengkritik keras proses pencalonan hakim konstitusi yang tengah berlangsung di DPR. Ia menyoroti minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam seleksi calon pengganti Prof. Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Menurut Prof Juanda, proses yang saat ini sudah memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Inosentius Samsul tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2020.
“Pemilihan hakim konstitusi harus di lakukan secara transparan dan partisipatif. Itu artinya masyarakat di beri kesempatan untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap calon melalui publikasi di media massa. Tapi sampai sekarang, tidak pernah ada pengumuman resmi tentang tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, atau siapa saja yang mendaftar,” tegas Juanda.
Ia menyebut ketiadaan informasi publik ini membuat masyarakat kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam proses pencalonan, baik dalam bentuk mencalonkan, dicalonkan, atau memberikan masukan terhadap integritas dan rekam jejak calon.
Lebih jauh, Juanda menilai hadirnya calon tunggal justru mencederai semangat demokrasi dan prinsip pemilihan itu sendiri.
“Lucu kalau masih ada calon tunggal dalam sistem demokrasi. Kalau hanya satu nama, itu bukan lagi pemilihan tapi penunjukan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku bisa menimbulkan cacat hukum pada proses pencalonan.
“Jika norma dalam Pasal 19 dan Pasal 20 tidak di ikuti secara utuh, legitimasi pencalonan bisa di pertanyakan dan seharusnya di batalkan untuk di ulang dari awal,” tandasnya.
Prof Juanda menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya konsistensi lembaga legislatif dalam menjalankan hukum.
“Kritik ini bagian dari tanggung jawab akademik agar DPR tidak menyalahgunakan kewenangan. Mereka juga harus berpegang pada prinsip negara hukum dan demokrasi yang konstitusional,” ucapnya. (r6)





