Lumajang,(DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang terus mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Bersama Bea Cukai Probolinggo, Satpol PP membentuk Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang rutin melakukan operasi gabungan.
Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, menegaskan upaya ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi pendapatan cukai, selain itu juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak membeli atau menjual rokok ilegal,” tegasnya, Selasa (16/9/2025).
Hingga Agustus 2025, operasi gabungan berhasil menyita sedikitnya 7.034 bungkus rokok ilegal berisi 20 batang. Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga gencar mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
Hindam menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut tidak hanya di pakai untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk mendukung bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani tembakau.
“Jika rokok ilegal di biarkan, penerimaan DBHCHT akan berkurang. Padahal dana itu di gunakan untuk pelayanan kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi peredaran rokok ilegal jelas merugikan semua pihak,” jelasnya.
Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Rokok ilegal biasanya memiliki ciri-ciri:
- Tidak dilekati pita cukai.
- Menggunakan pita cukai palsu atau bekas.
- Pita cukai tidak sesuai ketentuan.
- Harga jauh lebih murah dari rokok resmi.
- Kemasan tidak sesuai standar kesehatan.
- Tidak mencantumkan label produsen atau distributor.
Hindam mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan tidak membeli dan berani melaporkan, kita bisa bersama-sama melindungi generasi sekaligus menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.(r7)





