Wakaf Jadi Gerakan Sosial Baru di Kota Surabaya

Wakaf Jadi Gerakan Sosial Baru di Kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Surabaya resmi menyandang status Kota Wakaf setelah di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI. Penetapan ini di umumkan langsung oleh Kemenag Kota Surabaya dalam pengarahan Wali Kota kepada para Kepala Perangkat Daerah (PD), camat, dan lurah di Graha Sawunggaling, Senin (22/9/2025).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa wakaf tidak hanya soal ibadah, tetapi juga potensi besar untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Di Kelurahan Pagesangan, ada anak muda yang belum bekerja. Ini bisa kita latih, berdayakan, dan berikan modal dari dana wakaf untuk menggerakkan ekonomi,” kata Eri.

Ia berharap camat dan lurah bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama dengan melibatkan generasi muda seperti milenial dan Gen Z. Melalui pelatihan dan pembekalan, dana wakaf bisa menjadi sumber permodalan berkelanjutan yang diputar untuk kegiatan produktif.

Sebagai bentuk komitmen, Wali Kota Eri meminta seluruh jajaran Pemkot, dari Sekda, asisten, kepala PD, camat, hingga lurah, untuk menjadi contoh dalam gerakan wakaf.

“Mari kita mulai dari diri sendiri. Wakaf ini bisa jadi motor ekonomi. Uang yang terkumpul di putar lagi untuk kegiatan umat,” tegasnya.

Wakaf Uang Sebagai Modal Abadi

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak, menambahkan bahwa wakaf, meski bukan ibadah wajib, punya peran strategis dalam membangun peradaban umat.

“Wakaf bisa berupa masjid, sekolah, atau uang. Kalau berupa uang, bisa jadi modal abadi umat. Tapi syaratnya, di kelola oleh orang-orang amanah dan jujur,” pesannya.

Ia mengingatkan agar Pemkot Surabaya membentuk tim pengelola wakaf yang dapat di percaya, karena dana yang terkumpul merupakan amanah umat.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Surabaya, Muhammad Muslim, di wakili oleh Muhammad Arifin, mengungkapkan bahwa Surabaya di tetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Bimas Islam Kemenag RI pada 22 Agustus 2025. Surabaya menjadi satu-satunya kota di Jawa Timur yang meraih predikat tersebut.

Baca Juga:  Pajak Reklame SPBU Naik 500 Persen, DPRD Surabaya Minta Evaluasi

“Ini peluang besar sekaligus tanggung jawab besar. Tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Surabaya,” kata Arifin. (r6)

Pos terkait