Bukan Gimmick! Ketua Pansus Kampung Cerdas Tekankan Layanan Nyata ke Warga

Bukan Gimmick! Ketua Pansus Kampung Cerdas Tekankan Layanan Nyata ke WargaSurabaya,(DOC) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa konsep Kampung Cerdas tidak boleh berhenti pada sekadar label atau citra. Menurutnya, kebijakan tersebut harus menghadirkan layanan publik modern yang benar-benar terasa langsung oleh warga.

“Kampung Cerdas ini bukan gimmick. Jangan sampai kampungnya terlihat pintar, tetapi warganya tidak merasakan pelayanan yang modern,” tegas Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Kahfi menjelaskan bahwa Raperda Kampung Cerdas disusun untuk mendorong modernisasi layanan hingga tingkat kampung. Melalui payung hukum ini, DPRD Surabaya ingin memastikan seluruh kampung berkembang mengikuti zaman tanpa memunculkan kesenjangan antarwilayah.

Enam Konsep Smart City Turun ke Kampung

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa konsep Kampung Cerdas mengacu pada prinsip smart city yang berangkat dari tata kelola pemerintahan. Karena itu, pansus mengarahkan enam unsur smart city agar kehadirannya dapat terasa langsung oleh warga kampung.

“Seperti yang di sampaikan Prof. Sesung selaku penyusun naskah akademik, smart city itu berangkat dari smart governance. Karena itu, enam branding smart harus benar-benar hadir di kampung-kampung Surabaya,” jelasnya.

Selain itu, Kahfi menegaskan bahwa Pansus Kampung Cerdas memberi perhatian serius pada potensi kesenjangan antarwilayah. Ia menilai, kampung dengan keterbatasan sumber daya tetap harus mendapatkan pendampingan agar tidak tertinggal.

“Prinsip kami jelas, jangan sampai muncul kesenjangan. Jangan ada kampung yang karena tidak mampu membangun branding akhirnya tidak bisa disebut Kampung Cerdas,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Kahfi meminta pemerintah kota hadir secara aktif mendampingi kampung-kampung agar mampu memenuhi seluruh indikator Kampung Cerdas sesuai ketentuan dalam raperda.

Pemerintah Wajib Hadir dan Mengawal

Selanjutnya, Kahfi menegaskan bahwa pelaksanaan Kampung Cerdas menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kota. Dengan adanya raperda, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan intervensi hingga tingkat RW dan kelurahan.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD: Kalau Tak Ingin Tergerus Zaman, Pemuda Harus Bangkit!

“Ketika perdanya sudah ada, pemerintah kota wajib hadir dan mengawal. Kampung harus dibantu sampai indikator tata kelola, lingkungan, dan sosial benar-benar terpenuhi,” katanya.

Menurutnya, pendekatan ini penting agar Kampung Cerdas tidak berhenti sebagai program simbolik, melainkan benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.

Di sisi lain, Kahfi mengakui bahwa mewujudkan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW di Surabaya membutuhkan waktu yang tidak singkat. Karena itu, pansus menyusun raperda ini untuk jangka panjang agar tetap relevan mengikuti perkembangan zaman.

“Perda ini tidak kami siapkan untuk jangka pendek atau menengah. Tata kelola pemerintahan yang modern harus terus mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Buka Ruang Kreativitas Anak Muda Kampung

Selain memperbaiki layanan, Kahfi berharap Raperda Kampung Cerdas juga mampu membuka ruang kreativitas bagi generasi muda di kampung. Menurutnya, anak muda memiliki peran strategis dalam menghadirkan inovasi dan mengembangkan potensi wilayah.

“Perda ini memberi ruang besar bagi anak-anak muda kampung untuk berkreasi dan mengembangkan potensi kampungnya,” pungkas Kahfi.(r7)

Pos terkait