Jakarta,(DOC) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech P2P lending) karena terbukti bersekongkol dalam menetapkan suku bunga.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta dan menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya bagi masyarakat.
Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, menyatakan para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sepakati Suku Bunga, Hambat Persaingan
Majelis menemukan adanya kesepakatan antar pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga pinjaman daring.
Praktik ini dinilai menghambat mekanisme pasar dan menciptakan persaingan tidak sehat.
KPPU menilai batas atas suku bunga yang ditetapkan para pelaku usaha jauh melampaui harga pasar yang semestinya, sehingga merugikan konsumen.
“Praktik tersebut berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar pelaku usaha dan tidak melindungi kepentingan konsumen,” demikian keterangan Majelis.
Proses Panjang Sejak 2023
Perkara ini telah bergulir sejak 2023 dan memasuki tahap persidangan pada 14 Agustus 2025. Dalam prosesnya, para terlapor sempat menolak tuduhan yang disampaikan investigator.
Namun, Majelis menolak berbagai keberatan formil, termasuk terkait kewenangan KPPU dan prosedur hukum acara. Proses dinilai telah berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Majelis juga menolak alasan pengecualian yang diajukan pelaku usaha. Tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk menetapkan suku bunga pinjaman daring.
Puluhan Perusahaan Kena Denda
Dari total 97 pelaku usaha, sebanyak 52 perusahaan dijatuhi denda minimal Rp1 miliar. Penjatuhan sanksi mempertimbangkan tingkat kooperatif para terlapor selama persidangan.
Selain sanksi administratif, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan industri fintech P2P lending.
Putusan ini menjadi peringatan bagi pelaku industri agar mengedepankan transparansi dan menjaga persaingan usaha yang sehat demi melindungi konsumen.(ode/r7)





