Lumajang,(DOC) – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, HP diduga bekerja di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkotaan.
“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan saudara HP di depan sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sutoyo pada Selasa malam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram, uang tunai sebesar Rp40 ribu, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu, uang yang diduga hasil penjualan, serta percakapan terkait jual beli narkotika. Yang bersangkutan diduga baru saja melakukan transaksi,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(r7)





