
Surabaya, (DOC) – Pemprov Jatim mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas anggaran daerah sekaligus mencetak generasi unggul. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan usulan pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) sebesar Rp600 miliar bersamaan dengan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026).
Poin krusial dalam nota penjelasan tersebut adalah strategi pembiayaan Pilgub Jatim yang akan dicicil secara bertahap selama tiga tahun anggaran agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema penyisihan dana cadangan diusulkan mulai dari APBD 2027 sebesar Rp275 miliar, APBD 2028 sebesar Rp200 miliar, dan APBD 2029 sebesar Rp125 miliar.
Gubernur Khofifah menegaskan, instrumen dana cadangan ini sangat vital untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar pesta demokrasi tidak mengganggu alokasi pelayanan dasar dan program prioritas masyarakat.
“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub dipersiapkan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD. Angka Rp600 miliar ini disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tanpa mengganggu pelayanan publik,” tegas Khofifah.
Skema ini juga disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait desain pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, sehingga Pemprov Jatim menargetkan Raperda ini tuntas sebelum persetujuan APBD 2027.
Selain aspek fiskal, Khofifah mengusulkan penggabungan aturan kepemudaan dan keolahragaan ke dalam satu Perda terpadu. Langkah ini diambil untuk memperbarui Perda Nomor 12 Tahun 2012 agar selaras dengan regulasi terbaru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024.
Ia menilai, Jawa Timur membutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi pemuda sebagai agen perubahan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 dan Visi Jatim 2045.
“Pemuda punya posisi sangat strategis sebagai agen perubahan. Kita tidak hanya mendorong kapasitas mereka, tetapi juga menyediakan ruang yang cukup untuk berpartisipasi menentukan arah pembangunan Jawa Timur,” ungkapnya.
Penggabungan regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi kepemudaan demi melahirkan SDM berdaya saing dan atlet berprestasi di Jawa Timur.





