Dua pria di Lumajang kedapatan menebang pohon secara ilegal. (Foto: Ist)
Lumajang, (DOC) — Dua pria warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, diamankan polisi bersama petugas Perhutani setelah kedapatan memotong pohon di kawasan hutan produksi.
Keduanya diduga menebang empat pohon mahoni kaya menggunakan gergaji mesin atau chain saw. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HH dan PRM.
Mereka diamankan petugas gabungan Polhut dan Polsek Klakah saat melakukan patroli di kawasan Hutan Pertuni, Petak 20 I, Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan, Kecamatan Klakah.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat patroli, petugas mendapati aktivitas warga di kawasan hutan produksi.
“Kemudian ditemukan dua orang laki-laki sedang memotong pohon jenis mahoni kaya dengan menggunakan chain saw,” kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Senin (21/9/2026).
Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan izin pemotongan pohon dari pihak Perhutani.
“Karena tidak mampu menunjukkan izin pemotongan pohon dari pihak Perhutani, kedua orang tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polhut dan Polsek Klakah,” ujar Suprapto.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat pohon mahoni kaya telah dipotong. Pemotongan dilakukan menggunakan chain saw dan diduga tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya satu unit chain saw warna biru, dua potongan kayu mahoni kaya, serta satu unit sepeda motor.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah chain saw warna biru, dua buah potongan kayu mahoni kaya dan satu unit sepeda motor,” imbuhnya.
Saat ini HH dan PRM masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif serta aktivitas pemotongan pohon di kawasan hutan produksi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.



