Ketua Badan Pembentukan Perda Minta Pemkot Serius Menata Minimarket

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya dinilai masih setengah hati dalam menata keberadaan toko-toko swalayan di Kota Surabaya. Penegakkan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, dianggap masih belum maksimal.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud mendesak Pemerintah Kota serius dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2014.

Bacaan Lainnya

Menurut Machmud, penegakan perda itu, bukan hanya soal pengaturan jam operasional toko swalayan, namun juga kelengkapan surat izin toko modern yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya.

“Coba dilihat isi perda itu secara keseluruhan. Kan bukan cuma mengatur jam buka. Dilihat apakah toko modern itu, apa punya surat izin toko modern yang diatur perwali?” kata Machmud, kemarin.

Pernyataan ini dia sampaikan, menyikapi rencana Pemkot Surabaya, yang mulai melarang minimarket, swalayan dan toko serba ada di wilayah Kota Pahlawan, buka selama 24 jam mulai 1 Maret 2017.  Larangan itu mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014.

Mantan Ketua DPRD Surabaya ini juga menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang terkesan membiarkan toko modern yang sudah disegel, tetap buka dengan pertimbangan tenaga kerja yang ada.

Meski terkesan terlambat, dia menegaskan dukungannya atas upaya Pemkot Surabaya melindungi pasar tradisional, toko kelontong dan usaha kecil lainnya, agar tidak kalah bersaing dengan toko modern.

Perda 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014. Perda ini telah disahkan bersama oleh Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya pada Juli 2014 lalu.

Menurut anggota Komisi B DPRD Surabaya Ahmad Zakaria, perda tersebut dibuat dengan tujuan melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari persaingan dengan toko swalayan.

Hanya, sejak perda ditetapkan, selama ini belum dilaksanakan dengan baik, dan baru Maret 2017 akan dilakukan penertiban. Pihaknya berharap pemkot tidak memberlakukan Perda 8/2014 setengah-setengah, agar usaha kecil terlindungi.

Diberitakan, mulai 1 Maret 2017, seluruh minimarket, swalayan (hypermarket) dan toko serba ada (department store) di wilayah Kota Surabaya, dilarang buka selama 24 jam.

Kepala Seksi Penggunaan Produk dan Pengawasan Dinas Perdagangan Surabaya, I Made Muliarta kepada wartawan mengatakan, dalam Perda 8/2014 itu jam buka hypermarket, department store, dan supermarket dibatasi.

Pada hari Senin hingga Jumat, peritel tersebut hanya diizinkan buka mulai dari pukul 10.00 hingga 21.00. Sementara pada saat weekend atau Sabtu dan Minggu, mereka diizinkan buka hingga pukul 23.00.

Sedangkan untuk minimarket, sesuai pasal 13 ayat (2) jam buka yang diperbolehkan yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00. Sama dengan swalayan, untuk weekend minimarket juga diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00.

Meski jam operasi minimarket, swalayan atau hypermarket dibatasi, namun Made menyebut ada beberapa peritel yang boleh beroperasi hingga 24 jam. Seperti minimarket di tempat fasilitas pelayanan masyarakat, yakni di rumah sakit ataupun hotel.(adv/r7)