Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI Dinon-aktifkan, DPRD Anggap Keputusan Sepihak

Foto : pimpinan BPJS Kesehatan cabang kota Surabaya saat rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Kurang lebih 31.423 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di non-aktifkan oleh Dinas Kesehatan kota Surabaya.
Menurut Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya, Agustin Poliana, alasan Pemkot menon-aktifkan kepesertaan BPJS – PBI, karena yang bersangkutan meningal dunia dan naik ke kelas dua.
“Data ini berdasarkan laporan dari pihak BPJS tadi,” ungkap Agustin Poliana usai rapat dengar pendapat dengan Pimpinan BPJS kesehatan kota Surabaya, Jumat(11/5/2018) kemarin.

Ia mengungkapkan, penon-aktifan kepesertaan BPJS – PBI tertuang dalam surat keputusan Dinas kesehatan yang disampaikan BPJS Kesehatan Cabang utama Surabaya dengan nomor 440/33/50/436.7.2/2017 tentang Penambahan dan Pengurangan PBI Kota Surabaya Bulan Desember 2017.

Bacaan Lainnya

“Keputusan ini saya anggap sepihak, harusnya di cross check dulu ke lapangan,” tegas Titin sapaan akrab Agustin Poliana.

Politisi PDIP ini menyatakan, kross cek lapangan ini sangat penting agar data peserta BPJS PBI akurat. Mengingat lanjut, Titin, beberapa kali dirinya menerima laporan dari masyarakat yang tak mengetahui kalau kartu BPJS nya telah dinon-aktifkan.

“Ada yang berobat pakai BPJS gak bisa digunakan kartunya, bahkan ada yang sudah masuk rumah sakit. kalau bisa dilakukan outreach atau cross check dulu,” tandasnya.

Agustin mengatakan, sebenarnya penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI sudah dilakukan sejak November 2017 lalu. Hal ini berdasarkan dari hasil resesnya yang banyak menemukan kasus penon-aktifan BPJS PBI di daerah Kanginan, Kali Butuh dan Pakis.
Selanjutnya pihak legeslative akan mengklarifikasi masalah penon-aktifan peserta BPJS PBI ke Dinas Kesehatan.

“Berulang kali alasannya sama, gak disertai dengan data,” paparnya

Agustin tak mengetahui pasti berapa jumlah peserta BPJS PBI warga Surabaya yang ditanggung pemerintah kota. Namun, ia mengungkapkan, bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk menanggung BPJS PBI per tahunnya senilai Rp. 163 milyar. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp. Rp. 180 milyar.

Baca Juga:  Dewan Terima Keluhan SKM Online Belum Berjalan Maksimal

“Menurun itu apa karena ada penonaktifan PBI atau memang ada pagu yang dipatok,” jelasnya

Dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) nanti, DPRD berencana menambah kembali jumlah anggaran BPJS PBI. Namun demikian, sebelumnya, Komisi D akan mengevaluasi kebijakan pemerintah kota yang menonaktifkan 31.423 peserta PBI.

“Kalau memang meninggal, harus ditunjukkan bukti surat keterangan dari kelurahan. Sedangkan jika naik ke kelas dua, harus disertai surat pernyataan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS keshatan Kantor Cabang utama Surabaya, M. Cucu Zakaria, tak bersedia berkomentar soal penon-aktifan kepesertaan BPJS PBI.

Ia hanya menerangkan soal banyaknya rumah sakit di Surabaya yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS.

“Ada sekitar 39 rumah sakit dari total 59 rumah sakit yang ada di kota Surabaya sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sisanya masih terkendala dengan proses administrasi. Kami memang menjalin kerjasama, jika persyaratan administrasinya sudah terpenuhi,” ungkap Kepala BPJS kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya, M. Cucu Zakaria.

Sesuai aturan di Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan, menurut Cucu, penilaian untuk menjalin kerjasama juga melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi Faskes.

“Kalau rumah sakit dengan Persi, sedangkan klinik utama dengan Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) dan lembaga terkait.’” Katanya

Ia menyebutkan, beberapa rumah sakit besar di Surabaya yang masih belum menjalin kerjasama dengan BPJS, yakni diantaranya RKZ, RS Darmo, rumah sakit Internasional dan Mitra Keluarga Kenjeran.

Untuk membuka jalinan kerjasama, biasanya BPJS mengirimkan surat penawaran kerjasama dulu. Cucu mengungkapkan, bahwa Walikota Surabaya kini sudah berkirim surat ke beberapa rumah sakit besar yang belum menjalin kerjasama dengan BPJS.

“Ini kabar bagus, tapi memnag kami belum dapat tembusannya,” katanya

Namun demikian, untuk menangani kasus IGD atau gawat darurat, sesuai Perpres 12, pihak rumah sakit manapun wajib melayaninya terlebih dulu. Kemudian setelah kondisi kedaruratan tertangani, pasien bisa dirujuk ke rumah sakit yang melayani BPJS.

“Beberapa rumah sakit sudah melayani kedaruratan itu, seperti RS Darmo, RKZ dan lainnya,” pungkasnya.(rob/r7)

Pos terkait